Potret Hukrim

Disuruh Narapidana, Oknum Pegawai Lapas di Pekanbaru Jadi Kurir Narkoba

62
×

Disuruh Narapidana, Oknum Pegawai Lapas di Pekanbaru Jadi Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PEKANBARU – Polisi beberkan kronologis pengungkapan peredaran Narkoba yang melibatkan seorang pegawai Lapas Narkotika Rumbai berinisial IS (34).

Kabag Wasiddik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Defrianto mengatakan, oknum Lapas ternyata menjadi kurir Narkoba atas perintah dari seorang narapidana Lapas Narkotika Rumbai berinisial IS (36).

“Jadi oknum Lapas ini sebagai kurir Narkoba atas perintah dari seorang narapidana Lapas Narkotika Rumbai untuk menjemput barang haram sabu sebanyak 7 kg,” kata Defrianto, Selasa (23/5/2023).

Ia menceritakan, pihaknya bermula melaksanakan control delivery di daerah Pekanbaru, karena barang haram itu akan dikirim ke daerah Palembang.

“Kemudian kita berhasil mengamankan 2 orang penjemput barang itu. Mereka diperintahkan oleh napi di Lapas Narkotika Rumbai, saat kita amankan 2 orang kurir itu, salah satunya oknum Lapas Narkotika Rumbai dan 1 orang lainnya saudaranya,” jelasnya.

Ternyata oknum Lapas ini bekerjasama dengan naparapidana tersebut untuk melakukan peredaran narkotika.

“Kalau pengakuannya baru 1 kali oknum Lapas itu menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba. Upahnya diimingi 1 kg sabunya Rp5 juta. Uang upahnya sudah diterima. Narapidana ini memiliki alat komunikasi di dalam. Mereka bersekongkol untuk mengedarkan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, oknum Lapas tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. (Putra)