PEKANBARU – Operasi Penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan. Bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat.
Operasi Penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Rabu, 25 Mei 2023 terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau. Dalam operasi ini berhasil menyita 17.780 Obat Tanpa Izin Edar di Rohil.
Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, operasi penindakan dilakukan terhadap dua toko di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir yang diduga kuat mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisional Tanpa Izin Edar.
“Pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil patroli siber, serta hasil kegiatan investigasi,” jelas Yosef Dwi.
Terhadap kedua target operasi tersebut telah dilakukan pembinaan sebelumnya oleh petugas Balai Besar POM di Pekanbaru
Temuan barang bukti meliputi Obat Tanpa Izin Edar dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Toko Milik TSK JO 245 item (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 527,490,000.
– Toko Milik TSK KP 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 82,317,000. Kesemuanya menjadi 17.780 Obat Tanpa Izin Edar.
Beberapa contoh Obat Tanpa Izin Edar, antara lain: Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max’s, Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kapsul Biru Hijau dan Pil Hijau, Racikan Kapsul Coklat, Ravin Enema, Serbuk Coklat dalam Botol, Serbuk Mutiara Obat Panas Dalam dan lain-lain.
Beberapa contoh Obat Tradisonal Tanpa Izin Edar, antara lain: Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil, Chuan Kwee Chay, Chuanxinlian Pian, Chun Bi Jiang, Dangyangshiweishengcailiaochang, dan lain-lain.
Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli telah ditetapkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik dari kedua toko tersebut, yaitu: inisial JO usia 35 tahun 1 bulan dan inisial KP usia 57 tahun 1 bulan. Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polda Riau.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain melakukan penjualan secara langsung, kedua sarana tersebut juga melakukan penjualan secara Online di Shopee dan Tokopedia.
Sumber pengadaan obat dan obat tradisional tanpa izin edar berasal dari:
Medan dan Jakarta melalui sales yang datang langsung ke toko
Malaysia melalui pemesanan ke anak buah kapal
Platform Shopee dan Tokopedia
Pada tahun 2023 sampai dengan bulan Mei, PPNS BBPOM di Pekanbaru telah menanggani 4 perkara di bidang obat dan makanan, dengan total temuan sebanyak 34,835 pcs dan nilai ekonomi sebesar Rp. 1.097.687.000. Adapun progres penanganan perkara adalah : SPDP 2 perkara, Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) 1 perkara, dan yang sudah mendapatkan putusan 1 perkara (pidana penjara 8 bulan dan denda 100 juta rupiah).
Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu: BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hulu jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya. Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Jl. Diponegoro No. 10, melalui Telp / WA / SMS Telpon pada nomor 082172653337, melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen) di https://sioke.bbpompekanbaru.id/, e-mail : balaipom_pku@yahoo.com atau melalui media sosial BBPOM Pekanbaru di Instagram : bpompekanbaru, Facebook : bpompekanbaru, Twitter : @BPOMPekanbaru, dan Youtube : bbpom di pekanbaru. (erwin/rls)












