Pekanbaru

Anak Ditampar dan Dicekik, Ibu Polisikan Suami

5
×

Anak Ditampar dan Dicekik, Ibu Polisikan Suami

Sebarkan artikel ini
M alias Muklis, pelaku pemukulan pada anak kandung.

PEKANBARU – Pria inisial M alias Muklis diringkus Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, usai dilaporkan sang istri. Pria, 45 tahun ini telah mendekam di penjara sejak, Selasa (9/5) lalu.

Ia dipolisikan sang istri karena diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap anak kandungnya, inisial AA dengan cara ditampar dan dicekik.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, bahwa tindak kekerasan itu terjadi, Kamis (4/5) lalu ketika pelaku menjemput anaknya pulang dari sekolah.

“Pada saat pulang, ibunya mendapati korban dalam kondisi menangis dengan wajah luka memar,” terang Iptu Dodi, Kamis (11/5).

Dalam kondisi terisak-isak, korban yang masih berumur 16 tahun itu menceritakan kepada ibunya bahwa ayahnyalah yang telah melalukan hal tersebut.

“Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan cara menampar dan mencekik leher,” sambung Iptu Dodi.

Tak terima atas perbuatan suaminya lalu ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian. Mengetahui hal itu, pelaku pun sempat melarikan diri dari rumah hingga berhasil ditangkap berselang lima hari setelah kejadian.

“Berdasar pengakuan dari pelaku bahwa dia membenarkan pemukulan terhadap anaknya,” jelas Iptu Dodi.

Kekerasan yang dilakukan pelaku ternyata didasari dengan tidak terimanya pelaku atas perlakuan dari anaknya itu, sebab tak mendengarkan perintah pelaku.

“Pelaku melakukan pemukulan karena kesal, korban tidak mendengarkan ucapan dari pelaku,” pungkasnya. (Ades)