Pekanbaru

101 Tahanan Kasus Pidana Umum Dipindah ke Rutan Pekanbaru

3
×

101 Tahanan Kasus Pidana Umum Dipindah ke Rutan Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PEKANBARU – Sebanyak 101 orang tahanan kasus tindak pidana umum dipindahkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane menjelaskan, para tahanan itu sebelumnya dititipkan di sejumlah rumah tahanan kepolisian. Pemindahan ini untuk mengurangi penumpukan tahanan di sel kepolisian.

“Sebanyak 101 tahanan laki-laki dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Mereka ada yang sudah diputus oleh pengadilan dan ada yang masih dalam proses sidang,” ujar Zulham, Sabtu (13/5/2023).

Ia merincikan, tahanan itu sebelumnya dititipkan di sel Polresta, Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, dan Polsek Rumbai.

“Polresta 78 orang, Polsek Rumbai 13 orang, dan Polsek Bukit Raya 10 orang,” jelasnya.

Umumnya, tahanan tersebut terjerat perkara narkotika. Perkara itu sebelummya ditangani aparat kepolisian, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Zulham menambahkan, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, dilakukan rapid test kepada para tahanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan hasilnya non reaktif.

“Kita lakukan rapid test pada seluruh tahanan tersebut. Hal itu sesuai permintaan pihak Rutan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Putra)