Potret Hukrim

Laporan Dicabut, Kasus Oknum Pejabat Dishub Pekanbaru yang Gelapkan Uang Warga Dihentikan

4
×

Laporan Dicabut, Kasus Oknum Pejabat Dishub Pekanbaru yang Gelapkan Uang Warga Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan melibatkan seorang oknum pejabat inisial RM yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Perpakiran Kota Pekanbaru, berujung damai.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, dan korban juga telah mencabut laporannya.

“Korban sudah mencabut laporan yang dibuatnya terkait oknum pejabat Dishub yang gelapkan uang milik korban,” kata Asep, Jumat (14/4/2023).

Lebih jauh kata Asep, untuk oknum pejabat Dishub Pekanbaru yang berinisial RM tersebut juga telah sepenuhnya mengembalikan uang milik korban.

“Sudah dikembalikan kerugiannya kepada korban. Jadi uang milik korban sudah dikembalikan semua oleh RM,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru mendatangi SPKT Mapolda Riau, membuat laporan atas dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat, pada 16 Januari 2023, lalu.

Sementara terlapor sendiri berinisial RM yang diketahui seorang oknum pejabat dilingkungan pemerintah yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Perpakiran Kota Pekanbaru.

Data yang berhasil dirampung, media laporan yang dibuat tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/I/2023/SPKT/Polda Riau dengan kerugian sebesar Rp532.000.000. Laporan tersebut, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.