Pekanbaru

DPRD Riau: Kawasan TNTN Wajib Ditertibkan

5
×

DPRD Riau: Kawasan TNTN Wajib Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Yuyun Hidayat

Pekanbaru – Adanya pekebun di sekitar kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) akhir-akhir ini, menuai sorotan dari DPRD Riau. Sama halnya dengan truk ODOL

(Over Load Over Dimension), tanpa didukung oleh yang lain dipastikan mentah ditengah jalan.

“Kalau bicara TNTN sama halnya kita membahas masalah ODOL. Kalau kita mau menertibkan itu harus sama-sama. Karena kalau satu saja yang bergerak tidak didukung oleh yang lain, itu pasti mentah ditengah jalan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Riau, Yuyun Hidayat, Senin (17/4/2023).

Politisi asal Fraksi Gabungan (PPP, red) DPRD Riau itu, mengakui pihaknya memang mengantongi data pekebun ilegal di kawasan TNTN. Hanya saja sebut Yuyun, data yang ia peroleh tersebut data mentah semua.

“Kita data mentah semua. Kita ngak bisa makai satu data saja sebagai perbandingan. BPN punya data sendiri. DLHK punya data sendiri. Dan setiap kabupaten itu punya maps sendiri. Jadi disamakan dulu persepsinya,” ujarnya.

Menurut Yuyun, untuk menyikapi pekebun ilegal di kawasan TNTN, pada dasarnya kewenangan pemerintah pusat. DPRD Riau sebutnya, hanya bisa memberi masukan dan melaporkan.

“Makanya saya bilang tadi, kuncinya di masyarakat. Masyarakat juga harus bergerak. Kalau hanya mengandalkan yang berkepentingan disitu, iya susah,” ucap dia.

Menyinggung soal peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) di TNTN, Yuyun mengatakan mereka punya keterbatasan. Sementara ketika disebutkan bahwa jika oknum DLHK justru ikut menjaga pekebun ilegal, ia menyarankan agar membenahi dulu internalnya.

“Benahi dilu internalnya. Kita paksakan juga ngak bisa. Orangnya ngak cukup, penindakan juga ngak bisa karena dibawah Kementerian LHK,” ucapnya.

Yuyun pun menegaskan, bahwa sudah menjadi kewajiban kawasan seluas 81.793 hektar TNTN tersebut, harus ditertibkan dengan melibatkan semua pihak,” tandasnya. (fin)