Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama Forum ASN dan PPPK Guru Provinsi Riau di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (13/03/2023).
Pada RDP itu, rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal dihadiri 25 orang perwakilan dari para guru yang lulus dari tahapan PPPK tahap 1 dan 2 di Provinsi Riau.
Dalam RDP itu, para Guru PPPK menyampaikan sejumlah hal. Pertama terkait pemberitahuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru PPPK yang terlambat.
Kedua pengurangan jumlah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TTP) yang dikurangi drastis dari 1,8 juta menjadi 500 ribu per bulannya. Dan yang ketiga tak kunjung dibayarnya TPP sejak Januari 2023.
Seorang perwakilan Guru PPPK Asril yang mengajar di SMK Negeri 1 Kunto Darussalam melontarkan kekesalannya pada RDP tersebut.
Asril menegaskan sejak diangkat menjadi Guru PPPK, justru diperlakukan tidak adil.
“Kami ditempatkan bukan di sekolah induk, kami bukan disejahterakan, tapi keluar lebih banyak untuk menyewa tempat tinggal lagi. Kami merasa tidak diperlakukan dengan adil,” tuturnya.
Senada juga diutarakan Guru PPPK Aina Mike Sarjaya. Guru yang bertugas di SMA Negeri 1 Tasik Putri Puyu Kepulauan Meranti mengeluhkan kebijakan PPPK yang dirasanya tidak manusiawi.
Sebab Tunjangan Penghasilan Pegawai (TTP) tak kunjung dibayar hingga saat ini. Padahal kebutuhan yang menjadi pertanggungan kewajibannya berjalan.
“Sampai hari ini TPP belum masuk ke rekening kami. Kami meninggalkan sekolah asal kami, otomatis kami meninggalkan keluarga kami. Contohnya saya dari Pekanbaru ke Putri Puyu ongkos 500 ribu untuk sekali jalan, belum saya kontrak rumah,” tegasnya.
“Saya harus dua kali menyebrangi laut. Harga BBM di Pekanbaru dan Meranti berbeda. Rasanya kebijakan ini betul-betul kebijakan yang tidak punya hati nurani. Kasihanilah kami guru yang ditugaskan untuk mencerdasakan anak daerah, bagaimana kami semangat mengabdi,” ungkapnya,” imbuhnya lagi. (Adv)