Potret Riau

Laporan Mosi Tak Percaya Kepsek SE Riau dan Ancaman Mundur Massal Ini Diterima DPRD

6
×

Laporan Mosi Tak Percaya Kepsek SE Riau dan Ancaman Mundur Massal Ini Diterima DPRD

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Kepala SMAN/SMKN se Riau dilakukan Gubernur Syamsuar

Potret24.com – Isi mosi tak percaya serta mundur massal sejumlah kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) itu sudah sampai ke DPRD Riau. Hal itu menduga ada yang salah dalam kebijakan penunjukan pejabat.

“Bisa juga karena pejabat yang membantu Gubernur kurang memberikan telaah yang tepat,” kata Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan, Ahad (5/3/2023) dikutip dari cakaplah.com.

Ia mengaku prihatin dengan fenomena tersebut. Sebab, 188 Kepsek yang baru saja dilantik oleh Gubernur itu harusnya berdasarkan telaah dan analisa jabatan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Badan Kepegawaian Provinsi Riau.

“Kami mendapati laporan, Kepsek-kepsek tersebut bersedia mundur karena adanya kebijakan yang tidak tepat sehingga salah menempatkan orang dan salah dalam melakukan penempatan,” kata dia.

Lanjut dia, hal ini yang ingin diketahui. Kisruh ini bisa berdampak kepada proses pendidikan dan mutu kelulusan yang dalam waktu dekat akan menghadapi Ujian Nasional dan penerimaan Siswa Didik Baru di seluruh Provinsi Riau.

Ia menegaskan, sebagai mitra pemerintah daerah, Komisi I tentu berharap Gubernur Riau tidak ‘terkena badai’ hanya karena telaah yang kurang tepat dari bawahannya, yakni pimpinan OPD.

Ia menyebut, pernah mendengarkan penjelasan dari Mendikbud, dalam Permendikbudristek no 40 tahun 2021 dijelaskan, model seleksi calon kepala sekolah harus melalui proses guru penggerak dan proses seleksi kepala sekolah yang lama berakhir di desember 2021.

“Pada pasal 4 Permendikbudristek itu disebutkan, dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak,” jelasnya.

Kemudian, dalam pasal 2 menjelaskan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

“Pertanyaan kita, bukankah di Riau pernah dihadirkan Dirjen perihal pelaksanaan program guru penggerak. Bahkan ada juga sejumlah guru yang telah dinyatakan lulus sebagai guru penggerak. Artinya, Riau memiliki potensi calon-calon kepala sekolah, namun tidak diberdayakan, justru yang lain yang ditunjuk. Ini yang jadi pertanyaan, Ada apa? atau ada apa apanya,” papar Mardianto. **