Potret Hukrim

Kepergok Cabuli Gadis Disabilitas, Anak Funk Ditahan Polsek Tampan

6
×

Kepergok Cabuli Gadis Disabilitas, Anak Funk Ditahan Polsek Tampan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Potret24.com – MC (23), seorang anak funk atau anak jalanan ditangkap warga, dan diserahkan ke polisi. Sebab diduga mencabuli gadis di bawah umur penyandang disabilitas. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tampan.

Dikutip dari Kompas.com, MC dipergoki warga mencabuli korban berinisial FA, di sebuah rumah kosong di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan, MC ditangkap warga saat mencabuli anak di bawah umur berinisial FA. “Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus,” kata Andrie dalam keterangan tertulis, hari Ahad (5/3/2023)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anak punk di jalanan. Ia sering melihat korban berada di jalan sendirian. Lalu muncul hasrat pelaku ingin melakukan hubungan badan dengan korban.

“Korban diberi uang Rp 10.000. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kosong bekas terbakar,” kata Andrie.

Pelaku membawa korban ke toilet. Di situ pelaku meraba tubuh korban dan dijanjikan lagi diberi uang. Pada saat pelaku hendak melakukan hubungan badan, datang warga memergoki perbuatan keji pelaku. Warga membawa pelaku ke pos polisi yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, warga memberitahu orangtua korban.

Pelaku membawa korban ke toilet. Di situ pelaku meraba tubuh korban dan dijanjikan lagi diberi uang. Pada saat pelaku hendak melakukan hubungan badan, datang warga memergoki perbuatan keji pelaku. Warga membawa pelaku ke pos polisi yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, warga memberitahu orangtua korban.

“Orangtua korban datang ke lokasi kejadian. Setelah itu, melapor ke Polsek Tampan,” kata Andrie.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.**