Potret24.com – Beredar tangkapan layar slip transfer uang Rp100.002.500 dari rekening Mandiri atas nama Hendri Ardi pada rekening BRI yakni nama Nani Sudiar. Hal itu sebagai bukti transfernya dalam kasus penipuan proyek.
Artinya kasus Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan istrinya Sanimar itu yang dilaporkan Hendri Ardi (48) kepada Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,2 miliar dengan iming-iming proyek, terus bergulir.
Setelah pengacara pelapor Bambang Keristian SH meungkapkan kronologis penyerahan uang sebesar Rp100 juta di Hotel Jatra Pekanbaru kepada Ny S, istri terlapor, ada yang beredar pula melalui WhatsApps bukti transfer yaitu sebesar Rp100 juta ke rekening Nani Sudiar.
Dikutip dari riausatu.com. Dari buktinya transfer melalui aplikasi BI Fast yang diperoleh riausatu.com, tertera nomor rekening BRI atas nama penerima Nani Sudiar, ini ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama Hendri Ardi itu, total termasuk biaya itu jadi Rp100.002.500,-
Sumber mengatakan, Nani Sudiar yang diduga ini istrinya Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Rohil, Samsuri. Uang Rp100 juta itu diduga bagian dari dana total Rp3,2 miliar dengan iming-iming proyek dari Bupati Rohil untuk Pelapor
‘’Bukti transferan itu sudah beredar di ruang publik, di grup WA dan pribadi, itulah modusnya ditransfer ke nomor rekening lingkaran dalam hal pejabat
Rohil dan lainnya,” ujar sumber enggan namanya diposting media.
Ketika dikonfirmasi media siber ini, Senin (27/3/2023) pagi, Kabag Umum Setda Rohil, Samsuri, merasa heran jika istrinya dikait-kaitkan dengan kasus ini. “Kok istri saya dibawa-bawa, apa hubungannya (dengan kasus) ini,” sebut dia, ujarnya melalui sambungan telepon Whats App.
Menjawab pertanyaan apakah benar Nani Sudiar istrinya, dan apakah yang ditudingkan Hendri Ardi ini benar seperti yang telah dilaporkannya ke Polda Riau, Samsuri menegaskan, “Saya siap bersaksi di Polda Riau, kalau perlu ke Tuhan.”
Seperti diberitakan, Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek. Kasus penipuan itu dilaporkan pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, Senin (13/3/2023). Saat melapor, korban didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH.
“Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH, Jumat (24/3/2023). **