Potret Hukrim

Dipolisikan, tapi Bupati Rohil Bantah Tipu Pengusaha

5
×

Dipolisikan, tapi Bupati Rohil Bantah Tipu Pengusaha

Sebarkan artikel ini

DERAKPOST.COM – Seorang pengusaha asal warga Kota Pekanbaru yaitu Hendri
Ardi (48 tahun) telah melaporkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, serta Istrinya ke Polda Riau terkait dugaannya tindak pidana penipuan.

Laporan tersebut, dilayangkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, tanggal 13 Maret 2023 pekan kemarin. Laporan tersebut dibenarkanya Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes.Pol. Asep Darmawan, SH., SIK. Jumat (24/3/2023).

Pelapor ini didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH. “Ini mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Yaitu Laporan Polisi No: LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,” kata Bambang Keristian SH, hari Jumat (24/3/2023).

Menanggapi adanya laporan itu, dilansir beberapa media online tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Bantahan itu
disampaikan Bupati Rohil melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

“Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan pak Bupati merasa ada unsur pemerasan,” kata Sartono selaku kuasa hukum Bupati Rohil Afrizal Sintong. Hal itu dikutip dari riaupublik.com. Sartono mengatakan, kalau pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan.

Katanya, sejumlah alat buktinya sedang dikumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu juga bisa dibantahkan nantinya. Hal itu dengan semua kelengkapanya bukti yang sedang disusun, dan disini Bupati Rohil Afrizal Sintong merasa ada bentuk tekanan yang dilakukan si pelapor.

Sartono menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini juga telah ada melakukan pencemaran nama baik klien saya, dan juga patut menduga pelapor melakukan pemerasan dengan skenario yang dibangunnya, maka untuk demikian dalam waktu dekat ini dari tim kuasa hukum akan melakukan upaya ini terhadap laporan tersebut.

Sebagaimana hal diketahui. Hendri Ardi melaporkan Bupati Rohil serta Istrinya terkait tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Yakni
dilayangkan ke Polda Riau pada Senin (13/3/2023) pekan kemarin. Laporanya itu, didampingi kuasa hukum Bambang Keristian SH dan Partners.

“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,” kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum’at 24 Maret 2023 di Pekanbaru.

Bambang menjelaskan bahwa laporan kliennya Ke Polda Riau yakni sampaikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Bupati Rohil beserta Istri. Dugaan penipuan itu, kata Bambang jnj bermula saat Kliennya Hendri Ardi serta istrinya Y diiming-iming atau dijanjikan proyek di Kabupaten Rohil.

“Dengan menyuruh pelapor mentransfer ke rekening teman terlapor bernama.NS serta itu memberikan uang cash kepada terlapor melalui ajudan terlapor RW dan wanita WW Chang yang untuk keperluan pribadi Bupati Rohil Afrizal Sintong dan keperluan istri terlapor yang bernama Sanimar,” kata Bambang.

Namun ujarnya, sampai saat ini proyek yang dijanjikan pada tahun 2022 tak ada diberikan kepada kliennya. Sehingga hal itu kliennya ada kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Segala bukti berkaitan laporan ini, pihaknya telah melampirkan ke Penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Kesempatan itu, Bambang, sebelum dilaporkan maka kliennya sudah berusaha membangun komunikasi dengan Bupati Rohil.

“Tetapi ini tidak menemukan titik terang, malah Kadis PU Rohil mau memediasi atas nama perwakilan bupati namun tak selesai. Rekaman pembicaraan itu kami pegang mau memberikan proyek. Tetapi mereka minta damai akan membayar itu sebahagian, dan proyek juga mau dikasi kepada klien kami,” katanya. **