Pekanbaru – Ratusan anggota Panitia Pengawas Pemilu se kota Pekanbaru menggelar Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman Pekanbaru, Minggu (12/3/23).
Kegiatan yang ditaja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru itu sekaligus menjadi kegiatan patroli pengawasan dengan tema Sosialisasi Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih.
Koordinator Devisi Humas, data dan Informasi Bawaslu kota Pekanbaru Rizqi Abadi Abadi SI, Kom mengatakan, kegiatan ini sesuai Intruksi Bawaslu RI Nomor 4 tahun 2023.
Patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu dan akan berlangsung sampai hari H (14 Februari 2024) pemungutan suara.
“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan Bawaslu Pekanbaru dalam mengawal hal suara. Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan juga dari Panwascam. Kita juga menyediakan posko,” katanya.
Patroli pengawasan ini kata Rizqi, petugas patroli dari Panwascam dan Panwas masing-masing Kelurahan membagikan brosur tentang cara mengecek hak pilih masyarakat.
“Kita membimbing masyarakat yang memenuhi syarat untuk memastikan hak suaranya, apakah sudah terdaftar atau belum,” ungkap Rizqi.
Ia mengatakan, kalau misalnya ada masyarakat yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih, Bawaslu akan melakukan pendataan dan selanjutnya mengadvokasi ke pihak penyelenggara, yakni ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita juga punya posko keliling, kemarin di pasar limapuluh, ada juga di warung-warung, besok kita mau buat di pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, rumah ibadah. Kita akan tampung semua laporan dari masyarakat,” tandas Rizqi
Rizqi mengatakan, Bawaslu Kota Pekanbaru sudah melaksanakan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dari tanggal 12-19 Februari 2023.
Pengawasan dilakukan pada 2.696 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan 83 Kelurahan di Kota Pekanbaru. Tujuannya kata Rizqi, untuk memastikan kesesuaian prosedur coklit.
Adapun permasalahan coklit antara lain, e-coklit sering eror, pemilih sulit ditemui karena sedang bekerja, data yang ada di pantarlih bukan berasal dari wilayah kerjanya (TPS lain), pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili, rumah dalam keadaan kosong , tetapi didepan pintu terdapat striker (penghuni telah pindah), warga meminta PKD meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT setempat.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengapresiasi kegiatan patroli pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pekanbaru.
“Sebagai pengawas pemilu yang sudah diberikan amanat, kita harus memaksimalkan peran kita untuk memastikan Pemilu berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (fin)