Batam

Warga Protes Akses Jalan, BP Batam Peringatkan Aturan Main Bagi Pengembang

4
×

Warga Protes Akses Jalan, BP Batam Peringatkan Aturan Main Bagi Pengembang

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Warga Perumahan Palm Spring RT.001/RW.001 Batam Center mengeluhkan atas penutupan akses jalan alternatif dengan laluan memutar yang dibangun oleh pengembang di perumahan tersebut.

Kekecewaan warga selama ini, jelas ditanggapi oleh pihak BP Batam melalui Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait.

Ia pun secara tegas menyebut bahwa untuk haluan kondisi jalan memutar yang dikeluhkan warga bukanlah bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.

“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” kata Ariastuty menjelaskan.

“Kemudian, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan,” lanjutnya.

Karena nya, hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.

Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.

“Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutup nya. (Iwan)