Potret24.com – Menindaklanjut hal kecelakaan kerja di lokasi PT Pertamina Hulu Rokan ( PHR), makanya hari Senin (27/2/2023), maka pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Riau melakukan hal pemeriksaan saksi-saksi PT Persadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Karena diketahui, 3 orang pekerja yang tewas di area kerja tersebut merupakan karyawan dari PT PPLI yang tercatat itu mitra kerja atau subkontraktor pada PT PHR. Diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara dilakukan Disnakertrans itu, maka PT PPLI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Insiden tewas 3 pekerja PT PPLI, pada wilayah kerja Blok Rokan, Rokan Hilir itu terus dilakukan penyidikan. Pada hari ini Senin (27/2/2023), penyidik dari PPNS dan Korwas PPNS Polda Riau juga telah ada memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah dari jajaran PT PPLI,” ujar Imron Rosyadi.
Kepala Disnakertrans Riau mengatakan, pemeriksaan saksi dari jajaran PT PPLI itu untuk pengambilan keterangan. Tiga saksi itu, diantara lain Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, serta termasuk Engineer Process Banir Ridwan Lubis. Mereka kata Imron untuk dimintai akan keterangannya.
Lebih lanjut dikatakan Imron, seusai hal pemeriksaan itu, selanjutnya pada pukul 14.30 WIB, dilanjut dengan gelar perkara oleh dari Korwas PPNS Polda Riau serta PPNS Disnakertrans Riau. Maka didapat hasilnya kesimpulan penanganan kasus kecelakaan kerja tersebut, ujarnya, akan dilanjutkan tahap penyidikan.
Imron menyebut, bahwa dalam proses penyidikan PPNS Disnakertrans Riau ini tetap berkoodinasi dengan penyidik dari Polda Riau. Yang akhirnya itu hasil gelar diputuskan tersangka adalah pihak PT PPLI. “Dalam gelar perkara diputuskan tersangkanya ini adalah pihak PT PPLI,” ungkap Imron menjelaskan.
Meskipun begitu, Imron belum memberi penjelasan nama pejabat atau pihaknya manajemen PT PPLI ini yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab katanya, akan ada saksi-saksi itu yang harus diperiksa sebelum nantinya menetapkan pejabat yang berwenang di perusahaan itu, jadi tersangka kecelakaan kerja.
“Makanya, kami belum ada meenuliskan nama tersangka dikarena masih melihat sejauh mana peran dari masing-masing pihak ini. Sementara disaat sekarang ini Project Manager jadi statusnya terlapor. Tetapi ini masih terus dalami serta PPLI tersangkanya. Hari ini, perusahaan dulu jadi tersangka,” ungkapnya.
Dikesempatan itu, Imron mencatat ada banyak dugaannya pelanggaran terjadi di PT PPLI. Sehingga berdampak pada para pekerja di lapangan dan sebabkan ada insiden kecelakaan kerja. Dikarena, itu tak ada APD, tak ada rambu-rambu. Dan orang masuk begitu saja ke ruang sempit yang berbahaya itu.
Sebagaimana diketahui berita dilansir sejumlah media. Dimana ada 3 pekerja PT PPLI di Blok Rokan yang merupakan rekanan PT PHR berada di Rokan Hilir (Rohil) tewas setelah terjatuh ke dalam kontainer limbah. Ketiga pekerja adalah Dedy, Ade dan Hendri yang jatuh itu hari Jumat (24/2/2023) siang. **