Potret24.com – Pasca dilantik 188 orang Kepala SMAN/SMKN di Provinsi Riau, hingga saat ini masih menyisakan permasalahan. Pasalnya, rotasi ataupun mutasi menjadi keluhan, bahkan dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui pengangkatan dan pelantikan Kepala SMKN/SMAN itu, beredar informasi terdapat kejanggalan dan bahkan dugaan unsur pelanggaran terhadap Permendikbud, yang mengatur soal syarat pengangkatan tersebut.
Adapun disebut hal dugaan pelanggaran dalam pengangkatan kepala sekolah itu antara lain adalah, diangkatnya Kepala Sekolah (Kepsek) yang tak ada memiliki sertifikat cakep dan guru penggerak, hal lainnya melebihi batas usia 56 tahun.
Selain itu, adanya Kepala Sekolah Pusat Unggulan yang telah digantikan dengan bukan Pusat Unggulan. Padahal sesuai aturan, Kepala Sekolah Pusat Unggulan tak boleh ditukar selama 3 tahun, serta Penggerak tidak boleh di pindahkan.
Terkait ada polemik ini dikonfirmasikan pada Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung diminta tanggapan, secara tegas mengatakan, pihaknya terkait hal ini telah menjadwal memanggil hearing pihak Disdik Provinsi Riau, di hari ini.
“Terkait isu-isu yang berkembang. Maka disikapi Komisi V DPRD Riau memanggil hearing pihak Disdik pada hari ini. Tetapi karena Kepala Disdik Riau dan Kabid itu lagi umroh. Maka, hearing belum dapat dilaksanakan hari ini,” ungkap Robin.
Politisi PDIP ini menjelaskan, Komisi V DPRD Riau yang membidangi ini sudah mendengar dari permasalahan tersebut. Maka akan disikapi sesuai Tupoksi pada lembaga ini. Yakni pengawasan didalam kinerja Disdik Riau. Tetapi bukanya soal mekanisme pengangkatan Kepsek.
“Memang dijadwalkan pemanggilannya pihak Disdik Riau, yakni terkait kinerja di Disdik Riau. Tetapi bukanya mekanisme pengangkatan Kepsek. Karena, domain itu ada pada gubernur Riau dan Kepala Disdik Provinsi Riau,” ungkap Robin.
Katanya, wajar bila mengagendakan hal hearing itu, karena ini sudah menjadi isu hangat yang sedang berkembang, serta ada sesuatu tidak sesuai aturanya atas pengangkatan, dan rotasi, mutasi serta pelantikan 188 Kepala SMAN/SMKN.
“Nah, nantinya itu kita mau dengar apa sebenarnya yang terjadi, walaupun kami tidak masuk pada substansi halnya soal pengangkatan itu. Sebab itu adalah hak Gubernur dan Kepala Disdik Riau. Tetapi kita perlu tahu juga hal ini,” terangnya.
Dikarena menurutnya, dunia pendidikan sudah seharusnya dijaga integritas dan kualitas para pejabatnya, terutama para guru, dan kepala sekolah. Tentunya agar menjadi benar-benar mendidik generasi muda bagi kelangsungan bangsa ini.
“Harapan kita, tentu apapun itu agenda atau kegiatan Disdik, khususnya terkait pengangkatan serta rotasi 188 Kepala SMAN dan SMKN kemarin, seharusnya itu dapat berjalan sesuai dengan aturan, agar tak menjadi masalah,” ujarnya. **