Potret Riau

Pengangkatan Kepsek Di Riau Diduga Langgar Aturan

5
×

Pengangkatan Kepsek Di Riau Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Disdik Riau ini dikecam gegara ba-baru ini, ada pengangkatanya 188 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Selasa (7/2/2023) lalu diduga melanggar aturan.

Pasalnya, dari sebanyak 188 Kepsek yang dilantik, ada yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan berlaku. Seperti tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) atau Guru Penggerak namun tetap diangkat menjadi Kepsek.

“Hal demikian dinilai sebagai tindakan yang tak sesuai dengan Permendikbud Ristek tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Pasalnya dari sebanyak 188 yang dilantik itu ada tak memenuhi syarat berlaku,” ujar dari sumber terpercaya, Ahad (19/2/2023).

Aturan tersebut katanya, jelas memuat kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, pangkat terendah bagi guru PNS, dan penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir.

Namun, ada juga Kepsek dinonjobkan itu padahal memenuhi dari persyaratan tersebut. Selain itu, penggantian Kepsek di sekolah pusat unggulan (PK) yang seharusnya tidak bisa dilakukan selama 3 tahun, rolling atau mutasi yang tidak beraturan, dan pengangkatan Kepsek di atas usia maksimal 56 tahun turut menjadi sorotan.

Terkait itu dikonfirmasi kepada Kabid SMK Disdik Riau, DR Arden Simeru M Kom, melalui selulernya, Ahad. Hal itu tidak mendapatkan jawaban. Pasalnya, ia menyarankan untuk masalah tersebut konfirmasi itu langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Riau. **