Potret Hukrim

Penetapan TPP Pemprov Riau jadi Peluang Korupsi dan Keresahan ASN Jabatan Fungsional

3
×

Penetapan TPP Pemprov Riau jadi Peluang Korupsi dan Keresahan ASN Jabatan Fungsional

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Pemprov Riau saat ini telah mengumumkan kenaikan TPP atau tambahan penghasilan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Riau. Tapi menurut seorang ASN di lingkungan Pemprov Riau,

“Terjadi perbedaan yang jomplang antar kelas jabatan yang sama, berarti ada indikasi perhitungan asal-asalan/kepentingan pribadi yang bisa mengarah ke indikasi korupsi (memperkaya diri sendiri dengan sistem yang tidak jelas/transparansi perhitungan yang tidak ada) dapat dicek TPP di Biro Ortal yang tinggi sekali dibanding kelas jabatan yang sama.”

Keresahan juga muncul di kalangan ASN jabatan fungsional muda, yang merasa dianggap tidak kompeten, malas bekerja, dan hanya mencari pelarian dalam jabatannya. Padahal, arahan presiden menunjukkan bahwa jabatan fungsional adalah personil terdepan dalam memangkas rentang birokrasi dalam pelayanan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Riau mengumumkan kenaikan TPP ASN mulai dari kelas jabatan 1 sampai 16. Kenaikan tersebut bervariasi antara jabatan pelaksana, administrasi (eselon), dan fungsional (JF) muda dan madya.

Namun, terdapat juga kelas jabatan yang hanya mengalami kenaikan kisaran 90 ribu saja, yang dirasa tidak sesuai dengan pengorbanan dan tugas yang diemban.

Biro Organisasi Pemprov Riau mengklaim bahwa kenaikan TPP jabatan fungsional terjadi secara merata sebesar Rp1 juta. Namun, hasil evaluasi menunjukkan perbedaan kenaikan yang jomplang antara kelas jabatan yang sama, yang memunculkan indikasi perhitungan asal-asalan dan kepentingan pribadi yang bisa mengarah ke indikasi korupsi.

Kenaikan penghasilan para pegawai ASN di lingkungan pemerintah provinsi Riau seharusnya merupakan bentuk apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan semangat kerja serta kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik lagi.

”Namun, dugaan indikasi korupsi pada TPP ASN harus segera diatasi dan diawasi agar tidak merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi negara,” tutup sumber itu. **