Potret Hukrim

Penegak Hukum Mesti Investigasi Pengangkatan 188 Kepsek di Riau

3
×

Penegak Hukum Mesti Investigasi Pengangkatan 188 Kepsek di Riau

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Pengangkatan 188 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB se-Riau pada 7 Februari 2023, menimbulkan masalah dan keganjilan. Pasalnya, segelintir kepala sekolah yang diangkat, tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan.

Dikutip dari GoRiau.com. Terkait hal ini, pengamat pemerintahan DR. Andree Armilis S.Ip dari Universitas Islam Riau menyatakan keprihatinannya mengenai adanya pengaruh politik dalam dunia pendidikan.

“Pendidikan itu membangun karakter dengan memberikan edukasi serta inspirasi kepada para penerus bangsa. Oleh karena itu, dunia pendidikan bukanlah tempat yang seharusnya dimasuki oleh politik,” ujar Andree, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut, Andree juga menekankan bahwa kepemimpinan dalam dunia pendidikan perlu memajukan moral dan ilmu pengetahuan untuk para penerus bangsa.

Karenanya, persyaratan formal (berkas) harus dicukupi dalam pengangkatan kepala sekolah dan juga faktual (action). Hal ini penting untuk terciptanya pendidikan yang bermutu dan menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkarakter.

“Pendidikan adalah benteng moral terakhir bagi bangsa. Jika dalam dunia pendidikan sudah terjadi politisasi, maka ini akan menjadi ancaman besar bagi pendidikan kedepannya,” lanjut Andree.

Andree juga menekankan perlunya transparansi dari pihak dinas pendidikan terkait dengan spilling over/isu liar yang berkembang di masyarakat. Dinas harus berani memberikan penjelasan, agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat

Masalah pelantikan 188 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB tersebut harus bisa dijelaskan secara transparan dan terbuka. Apabila pihak terkait tidak berani memberikan penjelasan, maka penegak hukum yang lebih berwenang perlu melakukan investigasi untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Andree.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Selasa (7/2/2023) lalu diduga melanggar aturan.

Sebanyak 188 Kepsek yang dilantik, ada yang tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) atau Guru Penggerak namun tetap diangkat menjadi Kepsek.

“Tindakan ini tak sesuai dengan Permendikbud Ristek tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” ungkap sumber terpercaya, Minggu (19/2/2023).

Aturan tersebut memuat kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, pangkat terendah bagi guru PNS, dan penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir. Namun, ada juga Kepsek yang dinonjobkan padahal memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, penggantian Kepsek di sekolah pusat unggulan (PK) yang seharusnya tidak bisa dilakukan selama 3 tahun, rolling atau mutasi yang tidak beraturan, dan pengangkatan Kepsek di atas usia maksimal 56 tahun turut menjadi sorotan.

“Untuk masalah itu, mohon konfirmasi ke Pak Kadis aja,” ujar Kabid SMK Disdik Riau, DR Arden Simeru M Kom saat dimintai tanggapan. Namun, Kadisdik Riau M Job Kurniawan tidak dapat dihubungi karena sedang melakukan ibadah umroh.

Sementara itu, kalangan pendidikan di Riau mengharapkan Pemprov Riau dapat menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan memenuhi aturan yang berlaku demi kepentingan pendidikan di daerah tersebut. **