Potret Hukrim

Masyarakat Kerumutan Kesal karena PT Gandaerah Hendana Tak Realisasikan Kesepakatan

4
×

Masyarakat Kerumutan Kesal karena PT Gandaerah Hendana Tak Realisasikan Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Sudah 22 tahun ini berjuang dan menanti realisasi janjinya PT Gandaerah Hendana, sehingga yang membuat masyarakat berada Kelurahan Kerumutan, di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, merasa kesal.

“Janjimu tak seindah pembuktianmu, itu yang di rasakan kelompok tani Koperasi Air Kuning perwakilan yang masyarakat dari Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Hal itu selama 22 tahun masyarakat petani air kuning menuntut penyerahan lahan seluas 750 ha dari PT Gandaerah,” ujar Ismail dalam keterangan rilisnya.

Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri ini mengatakan, karena hingga kini belum terealisasikan ke masyarakat Kelurahan Kerumutan. Dalam hal ini pihaknya juga meminta dukungannya dari rekan-rekan media untuk memperjuangkan hak-hak kami yang lebih kurang 22 tahun. Sebab selama ini sudah menuntut pada pihak perusahaan untuk menyerahkan lahan sawit yang dijanjikan.

Ismail menjelaskan, dirinya ini bersama masyarakat Kelurahan Kerumutan yang hanya meminta hak diserahkan sesuai dengan janji dan kesepakatan itu telah dibuat dari tahun 2021. Namun hingga saat ini PT Gandaerah Hendana tak ada memiliki iktikad baik menyerahkan yang seperti dijanjikan dan kewajiban berupa kebun plasma ke masyarakat melalui Koperasi. 

“Kita, sudah berjuang mulai dari tahun 2001, tapi hingga saat ini. Terakhir, kita duduk bersama dengan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dihadiri pihak PT. Gandaerah Hendana, hasil notulen nanti kami bagikan pak. Tapi semua itu hanya
semacam janji saja,,” ungkap Ismail.

Ditambahkan Ismail, beberapa hari yang lalu pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi massa pada pihak Polres Pelalawan, terkait tidak adanya tindak lanjut dari mediasi dengan pihak Pemerintah Daerah dibawah DPMPTSP. Namun, diharap kepada Pemerinta dan Perusahaan segera diberikan hak milik warga Kerumutan ini.

“Kami, hanya ingin hak kami diberikan. Sebab disitulah kami dapat sekolahkan anak-anak, bahkanya untuk mencukupi hidup kami sehari-hari. Diatas tanah itu kelahiran kami, hak kami tidak diberikan padahal ini sudah diatur undang-undang itu bahwa 20 persen dari luas HGUnya,” tegasnya.  **