Pekanbaru – Praktek lelang sewa kantin SMAN Olahraga Provinsi Riau oleh sejumlah pihak berkedok Koperasi SMAN Olaharaga menuai reaksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengakui praktek lelang sewa kantin merupakan suatu pelanggaran.
Hal itu ditegaskan Kabid Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Fitra Jaya Purnama.
Kepada Potret24.com, lelaki disapa Fitra menyebut bahwa praktek lelang sewa kantin Olahraga Provinsi Riau senilai Rp. 71 juta itu menyalahi peraturan.
“Orang tu salah. Saya sudah suruh balekkan uangnya,” ujarnya.
Fitra lantas menirukan penuturan salah satu pengurua Koperasi saat berkomunikasi dengan dirinya. Alih-alih bahwa harga lelang sewa kantin senilai Rp. 71 juta merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Namun lagi-lagi Fitra menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran.
“Mereka bilang kesepakatan dua belah pihak kemaren. Tapi saya bilang sudah kalian salah tu balekkan aja uangnya,” cakap Fitra.
“Salah kalian. Karena itu gak boleh sebenarnya,” imbuhnya lagi menerangkan.
Menurutnya, koperasi sekolah diperbolehkan melakukan pengelolaan kantin. Namun pengelolaan kantin dimaksud tidak untuk disewakan kepada pihak ketiga.
Sebelumnya, komersialisasi Kantin sekolah kerap dijadikan wadah para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dengan mengesampingkan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana tidak, biaya retribusi sewa lahan kantin pertahun yang dikenakan kepada para pedagang yang ingin menjajakan jualannya di lingkungan sekolah dinilai cukup tinggi.
Hal tersebut didapati di Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga di Pekanbaru Riau.
Dimana diduga melalui koperasi sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengelola kantin sekolah.
Tak tanggung-tanggung, banderol sewa kantin pertahunnya yang ditawarkan pun mencapai Rp. 71 juta, berdasarkan nomor: 006/KOPSB/XII/2022.
“Dimana kewenangan koperasi sekolah melakukan lelang di tanah negara ? Retribusi puluhan jutanya di bawa kemana ? Mereka sebagai ASN negara harusnya memahami aturan yang sudah ada, kita akan pertanyakan ini ke dinas pendidikan,” kata Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM), Suhermanto.
Kepastian dugaan praktek pungli berkedok sewa kantin itu tertuang pada surat Koperasi SMA Negeri Olahraga Provinsi Riau. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Aguswandi dan Sekretaris Citra Pitriani pada 04 Januari 2023 itu, menetapkan pemenang penyewa kantin bernama Ilyan Fajrin. Dalam surat itu juga, turut menandatangani Kepala SMA Negeri Olahraga Sahid Suwarno.
“Si Kepala Sekola SMA Olahraga mengetahui praktek tersebut,” tandas Suhermanto.
Dengan adanya praktek itu, Suhermanto menilai adanya kejanggalan dalam kewenangan koperasi sekolah dalam proses lelang kantin di SMANOL tersebut. Selain itu, Suhermanto berpendapat bahwa persoalan penarikan retribusi biaya sewa yang dipungut koperasi atas nama sekolah bisa saja dikategorikan pungutan liar (pungli) jika pemanfaatan barang milik negara dalam hal ini sewa kantin tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah.
Ketua Koperasi SMA Negeri Olahraga Riau, Aguswandi saat di konfirmasi via selulernya memilih irit bicara. Namun alih-alih mengungkapkan bahwa penyewaan kantin senilai Rp. 71 juta itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Iya memang saya ketua koperasi tapi lelang kantin itu diambil atas kesepakatan bersama. Abang gini ajalah, biar enak abang datang aja ke sekolah. Takut saya salah penyampaian nanti. Mohon maaf bang, terus terang saya tak berani memberi statement nanti ada yang salah,” ujar Agus kepada Potret24.com.
Disinggung hasil uang lelang Rp.71 juta di setor kemana, Agus masih terkesan berbelit-belit untuk menjawab.
“Mohon maaf bang kami belum bisa kami jawab. Masalah itu belum ada kami bahas bang, belum ada serah terima uang nya karena itu baru kontrak bang. Jadi otomatis barang itu belum ada dibicarakan,” tukasnya. **(Dri)