Potret Hukrim

Direskrimum Polda Tangkap Anggota KTH Tunas Baru Lubuk Linong, Ini Kata Mira Roza

3
×

Direskrimum Polda Tangkap Anggota KTH Tunas Baru Lubuk Linong, Ini Kata Mira Roza

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Dikarenakan tidak jelas batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini, malah jadi pemicu terjadi itu alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit tak jarang banyak warga menjadi tersangka.

Hal itu dengan dugaan perambah hutan. Seperti dirasakanya empat orang warga Desa Petani, Kecamatan Batin Solapan, di Kabupaten Bengkalis. Mereka ditahan oleh Direskrimum Polda Riau ini dengan sangkaanya merambah kawasan hutan produksi di wilayah tersebut.

Menyikapi demikian ini, Aggota komisi II Mira Roza dengan tegas meminta pada pihaknya Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) segera menetapkan SK luasan kawasan hutan di Riau. Yang tentu berikutnya dengan buatkan patok adalah suatu kawasan hutan.

“Halnya, konflik antara masyarakat dan pemerintah ini terhadap kawasan hutan tak akan berhenti, jika pemerintah tidak segera menetapkan kawasan hutan dan sudah juga harus membuat patok batas mana kawasan hutan serta yang bukan. Sehingga tidak lagi merambah kawasan hutan itu,” ungkap Mira Roza.

Lebih lanjut dikatakan oleh Politisi Dapil Bengkalis, Dumai dan Meranti ini, kasus di Desa Petani Bathin Solapan itu akibat tidak adanya legalitas kawasanya hutan dari SK penetapan tersebut. Maka kalau SK penetapan tidak ada, lahannya juga dipertanyakan keabsahannya.

Sementara menanggapi Kelompok Tani (Poktan) ditangkap Polda Riau beberapa waktu lalu, Mira Roza juga mengatakan, bahwa Komisi II DPRD Riau akan segera memanggil Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Akan diminta keterangan secara tertulis nanti pada SK penetapan kawasan hutan dari KLHK itu. **