Batam

Diminta RDP Disertai Tinjau Ulang Konsesi Labuh Jangkar dan STS Transfer Pulau Nipah

5
×

Diminta RDP Disertai Tinjau Ulang Konsesi Labuh Jangkar dan STS Transfer Pulau Nipah

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Pulau Nipah merupakan salah satu pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Singapura. Termasuk ke wilayah administratif Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Diketahui, Luas pulau Nipah sekarang sekitar antara 40 Hektare lebih dan butuh waktu 30 menit untuk menuju ke pulau tersebut dari Batam.

Kabarnya, Sempat hampir tenggelam karena penambangan pasir laut untuk kebutuhan pembangunan Sentosa di Singapura pada era presiden Megawati.

PT. Surya Mina Asinusa (SMA) menggelontorkan dana investasi senilai Rp 500 Milyar untuk membangun bunker minyak terpendam di tahun 2015.

PT. SMA ternyata adalah induk perusahaan dari PT. Asinusa Putra Sekawan ( APS) , yang mendapatkan konsesi pengelolaan labuh jangkar, STS Transfer dll di perairan Nipah.

Menurut Sekjen Alarm, (Aliansi masyarakat Menggugat) Arifin menyebut bahwa adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang terjadi dalam pemberian konsesi kepada PT. APS.

“Induk dan anak menguasai bisnis mulai dari darat sampai ke laut. Wajar saja dong curiga. Induknya dapat kontrak 30 tahun, anaknya 28 tahun. Apa ini bukan praktek monopoli namanya? Kalau sudah monopoli, sudah jelas ada uang siluman yang beredar. Mari kita flashback kasus OTT Polda Kepri tahun 2018 yang melibatkan KSOP kelas III Pulau Sambu. Bukan tidak mungkin terjadi lagi lho,” tutur Sekjen yang baru pulang ziarah ini kepada Potret24.com, Jumat (10/02/2023).

Lebih lanjut, Sekjen Alarm Indonesia mempertanyakan Transparansi proses lelang konsesi labuh jangkar Pulau Nipah.

Pihak nya pun banyak mengecam pertanyaan terkait benar tidak nya lelang tersebut dilakukan. Dan ada berapa perusahaan yang mengikuti, untuk tempat dan waktu nya.

“Hal lain yang sangat penting bagi Alarm Indonesia sekarang adalah, Konsesi labuh jangkar Pulau Nipah berada di bawah kendali KSOP Kelas 1 Tanjung Balai Karimun, yang ternyata juga membawahi KSOP Kelas III Pulau Sambu. Lha kenapa kok tidak berada di bawah KSOP BATAM?…Padahal Pulau Nipah sendiri jelas berada di dalam wilayah administratif Kota Batam, ” tegas Sekjen Arifin.

“Dari catatan kami, Alarm Indonesia menduga ada cacat administratif terkait pemberian konsesi kepada PT. APS. Untuk itu pemberian konsesi labuh jangkar dan STS transfer perlu di TINJAU ULANG dan DI BATALKAN! Komisi I DPR Kota Batam harusnya peka dan tegas terhadap masalah ini, “sebutnya.

Siap Tempur Sampai ke Pusat

Terpisah, Ustadz Nurmantias, Kader terbaik Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sei Beduk, Kota Batam menyatakan dukungan nya terhadap topik labuh jangkar dan STS transfer Pulau Nipah.

“Alarm Indonesia selalu mengangkat topik yang hampir tidak pernah diangkat oleh LSM lain di Batam. Ini perlu kita dukung dan khusus untuk masalah ini saya sebagai kader PPP akan meminta untuk di adakan RDP baik di tingkat daerah atau pun pusat. ” ujar Nurmantias dalam memberikan komentarnya.

Keberadaan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun sebagai penanggung jawab konsesi Labuh jangkar Pulau Nipah.Hal ini
menurutnya sangat jelas melanggar prinsip – prinsip Otonomi Daerah dan Kewenangan daerah.

“Jika Alarm Indonesia menyebutnya cacat administrasi, saya menyebut wilayah kerja KSOP kelas I Tanjung Balai Karimun di Perairan Nipah ini cacat hukum. Jadi kontrak apapun yang ada di situ mulai dari konsesi sampai bunker minyak, Batal demi hukum, ” tegas Ustadz Nurmantias.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat bersama Alarm Indonesia akan mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam dan melaporkan secepatnya permasalahan ini kepada ketua DPC PPP Kota Batam untuk sesegera mungkin di bawa ke pusat.

“Terkait hal ini, kita tidak main – main,” tutup nya.