Potret Hukrim

Syamsuar Harus Copot Tengku Fauzan Tambusai Jika Pro Bersih Korupsi

3
×

Syamsuar Harus Copot Tengku Fauzan Tambusai Jika Pro Bersih Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua umum LSM Komonitas Pemberantas Korupsi (KPK), Toro berfoto seusai mengantarkan laporan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Pekanbaru – Baru-baru ini, pemerintahan Provinsi Riau ramai digunjingkan. Pasalnya, terdapat salah satu aparatur sipil negara (ASN) tersandung kasus dugaan korupsi pada tahun 2017 lalu.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri terjadi di Kabupaten Natuna. Ketika itu, kasus dugaan di pusaran Dinas Pertanian Kabupaten Natuna kala itu di pimpin Tengku Fauzan Tambusai, yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau.

Modusnya unik. Bekedok peminjaman, Tengku Fauzan Tambusai memerintahkan bendarahara saat itu untuk mengeluarkan uang kegiatan dari pencairan sejumlah kegiatan PPTK, dengan menentukan nominal jumlah berbeda dari setiap kegiatan di Dinas Pertanian Kabupaten Natuna.

Tak pelak kasus dugaan korupsi itu santer dan bergulir di Kejaksaan Negeri Natuna pada tahun 2019 lalu.

Tengku Fauzan Tambusai kemudian menjalani pemeriksaan tahun 2019 lalu, meski tindaklanjut kasus dugaan korupsi tersebut belum berujung sampai ke meja hijau.

Beranjak dari situ. Pada 11 Maret 2022, Gubernur Riau, Syamsuar melantik Tengku Fauzan Tambusai menjadi pejabat di Pemprov Riau. Namun pelantikan Tengku Fauzan Tambusai saat itu tidak menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau. Melainkan sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan sekretariat daerah pemerintah Provinsi Riau.

Bak gayung bersambung, lagi-lagi karir Tengku Fauzan Tambusai mentereng di bulan September 2022. Tepat pada Rabu (14/09/2022), Tengku Fauzan Tambusai menyandang jabatan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau untuk menggantikan Joni Irwan.

Terkait hal itu, Ketua umum LSM Komonitas Pemberantas Korupsi (KPK), Toro angkat bicara.

Toro kaget mendengar bahwa Plt Sekretaris DPRD Riau saat ini pernah tersandung dugaan kasus korupsi. Toro juga menyayangkan tindakan Gubernur, Syamsuar yang mengangkat seorang pejabat yang tersandung masalah korupsi didaerah lain sebagai Plt Sekwan di DPRD Riau.

“Ini salah besar, sebab keputusan itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Toro kepada Potret24.com, Selasa (10/01/2023).

“Mengangkat seorang pejabat yang sedang bermasalah kasus hukum korupsi sebagai pejabat birokrasi telah mencederai aturan yang berkeadilan,” Imbuh Toro lagi.

Toro berpendapat seharusnya sebelum mengangkat pejabat birokrasi atau Plt Sekwan DPRD, Gubernur Syamsuar harus merujuk pada pada Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan sejumlah aturan lainnya tentang ASN.

“Kami sangat menyayangkan keputusan Gubernur, Syamsuar ini,” cetusnya.

Karena itu, Toro meminta Gubernur Riau Syamsuar untuk mencopot jabatan Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat ini. Sebab jika jabatan tersebut tidak di copot, Gubernur Syamsuar seakan tidak pro bersih korupsi.

“Jika jabatan Plt Sekwan DPRD Riau, yang kini disandang oleh oknum tersandung kasus dugaan korupsi, berarti keputusan ini menandakan bahwa Gubernur, Syamsuar tidak pro terhadap pemerintahan yang bersih dan seolah tidak berniat melawan korupsi,” tegas Toro dengan lantangnya.

Gubernur Riau, Syamsuar belum berkomentar soal ini. Potret24.com sedang berusaha mengonfirmasi orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Riau tersebut. **(Son)