Pekanbaru

Sikapi Keluhan Poktan Desa Petani Batin Solapan, Ini Rekomendasi DPRD Riau

4
×

Sikapi Keluhan Poktan Desa Petani Batin Solapan, Ini Rekomendasi DPRD Riau

Sebarkan artikel ini
Peta kawasan HPT di desa Petani Batin Solapan kabupaten Bengkalis

Pekanbaru – Adanya perlakuan berbeda yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap perambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) kepada Kelompok tani (Poktan) di desa Petani Batin Solapan, kabupaten Bengkalis, mengundang keprihatinan DPRD Riau.

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Poktan, Rabu (18/1/2023), Wakil ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal merekomendasikan 3 poin ke pimpinan dewan atau Komisi I DPRD Riau.

Pertama, merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Riau atau menghubungi pihak terkait atau prosesnya ke Komisi I.

Kedua, sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh BKPH terkait status lahan, BKPH sudah menjawab bahwa Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ketiga, didalam HPT ini sudah ada kegiatan. Baik masyarakat maupun oknum-oknum Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sementara terkait dengan Kepala desa Petani Batin Solapan, kata Zulfi Mursal, jelas dia melanggar hukum. Pasalnya yang bersangkutan sudah mengkapling-kapling lahan yang ada di kawasan HPT, tandasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu yakni Sekretaris Komisi II Huzaimi Hamidy, Dona Sri Utami, Hj Mira Roza SH, dan Abu Khoiri.

Sementara dari pihak Poktan antara lain ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Harianto, dan sejumlah kelompok Poktan lainnya. RDP juga turut dihadiri oleh koordinator Gakkum DLHK Riau, Agus. (fin)