Potret Hukrim

Rizky Rahmatullah: Kejari Siak Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah

5
×

Rizky Rahmatullah: Kejari Siak Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidsus di Kejati Riau Rizky Rahmatullah, mengatakan perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2011 – 2013 di Siak, saat ini ditangani pihaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Hal itu sambungnya setelah pelimpahan dilakukan dari Kejati Riau. Yakni, dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani Kejati Riau setelah ada laporanya masyarakat. Atas laporan tersebut, pihak Kejati Riau kemudian menerbitkan surat perintah tugas dengan Nomor No. 17/L4.5/fd.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 untuk menindaklanjuti.

Adanya pelimpahan berkas ke Kejari Siak dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Selasa (3/1) kemarin saat dikonfirmasi. ”Iya, sudah (diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak, red),” ujar dia, dikutip dari Cakaplah.com.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan, penyerahan penanganan perkara dilakukan ke Kejari Siak pada 26 Desember 2022 lalu.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. ”Kami sudah ekspos, setelah itu diserahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti,” ungkap Rizky.

Rizky menjelaskan, dari hasil ekspos diketahui nilai kerugian ditaksir hanya sebesar Rp168 juta. Jumlah itu merupakan selisih sisa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yamg diserahkan ke kejaksaan.

”Mereka nerima misalnya, Rp500 juta tapi SPj yang baru mereka serahkan Rp300 jutaan. Sedang yang Rp168 juta ini ada atau tidak ada (SPj) atau disusul,” tutur Rizky. Kecilnya dugaan korupsi di perkara ini membuat Kejati Riau menyerahkan penanganan selanjutnya ke Kejari Siak.

Ujarnya, pihak penerima dana hibah bisa menyerahkan SPj dari kelebihanya dana yang digunakan sebagai bentuk darinya pertangungjawaban. Katanya, kalau ada (SPj) berarti tak usah ada pengembalian dan (bisa) dihentikan. Tapi jika memang tak ada, uang ini ke mana ? Kalau sudah itu dimakan (untuk kepentingan) pribadi, (Kejari) Siak silahkan naikkan ini perkara (ke penyidikan). **