Batam

PPDNHK Minta Virus ASF dari Luar Negeri Masuk ke Kepri

4
×

PPDNHK Minta Virus ASF dari Luar Negeri Masuk ke Kepri

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Perkumpulan Pedagang Daging Non Halal Kepri ( PPDNHK ) menghimbau kepada pihak Karantina Kelas I Batam dan Instansi terkait untuk perketat jalur keluar masuknya karkas Daging Babi Ilegal dari Luar Negri.

Adanya dugaan keras, dari daging tersebut terjangkit virus ASF yang begitu membahayakan yang telah terang terangan masuk di Kota Batam dan Tanjung Pinang.

Hal ini dikatakan Jisman Rait selaku ketua PPDNHK Propinsi Kepri ketika memberi keterangan pers nya, Selasa (10/01/2023). Harapnya, Dinas KP2 Kota Batam menindak turun langsung ke meja pedagang daging babi di pasar pasar sebab sangat membahayakan. Karna turut membawa virus ASF dari luar negri diduga masuk terselubung dari pengawasan instansi terkait hingga beredar sampai di Kota Batam dan Tanjung Pinang.

Lanjutnya, beredarnya daging illegal tersebut, setelah ditemukan adanya kemasan daging merk FROZEN PORK BONELESS SKIN-ON SHEET RIBBED ,BRASIL INSPECIONAL 3762 S.I.F. di pasar pasar di dia kota tersebut. Keadaan ini membuat resah masyarakat setelah bertahun tahun para pedagang dengan terbukti di Kota Batam akhirnya kena ASF dan PMK di akibatkan karkas daging babi luar negri ilegal.

Hal ini katanya, juga sangat berpotensi membawa penyakit bagian mulut dan kuku, terutama dari Brazil yang sudah lama kena PMK. Dia menjelaskan, virus African Swine Fever (ASF) atau demam Babi Afrika disaat ini menjadi perhatian khusus Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan), berbagai upaya pengawasan dan serta pencegahan dilakukan untuk mencegah masuknya virus tersebut ke Indonesia.

Virus demam Babi Afrika ini menyebar melalui Daging Olahan Impor. Berdasar laporan daripada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau OIE, hampir semua negara di benua Asia ini terkontaminasi virus ASF. Diantaranya berada Mongolia (Januari 2019), Vietnam (Februari 2019), Kamboja (Maret 2019) dan Hongkong (Mei 2019). Kemudian Korea Utara (Mei 2019), Laos (Juni 2019), Myanmar (Agustus 2019), Filipina (Agustus 2019) serta yang terbaru adalah Timor Leste (September 2019).

Di Indonesia kejadian ASF diumumkan dengan secara resmi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit Demam Babi Afrika (African Swine Fever), keputusan kepala Badan karantina pertanian no :1237/KPTS/KR.140/L/8/2016 tentang petunjuk pelaksanaan tindakan karantina.

Menteri Perdagangan mengeluarkan SK Mendag 1977/KPTS/PD.620/IV/2009 tentang pelarangan sementara impor dagingbabi dan produknya -Satgas Keluarkan SE No.6 Tahun 2022 Perbarui Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan. Peraturan menteri pertanian RI no 42 Th/2019 ttg pemasukan karkas, daging, jeroan atau olahan pangan ke negara RI. Peraturan menteri perdagangan RI no 29 Th/2019 ttg ketentuan ekspor dan impor dan produk hewan.

“Daging yang ilegal tersebut, disinyalir di datangkan dari luar negri melalui jalur laut perdangangan negara singapura.dengan menggunakan jasa kontainer untuk masuk ke Kota Batam, dan seterusnya daging tersebut akan dijual dipasar pasar kota Batam dan Tanjung Pinang,” jelas nya.

Menurutnya, hal paling cengangkan, atas pengiriman daging babi yang diduga ilegal di datangkan oleh oknum Importir nakal pengedar komoditas ayam dan sapi. Mereka para pelaku diduga memanfaatkan kelemahan petugas yang ada, saat barang komoditas secara bersamaan masuk ke kota perharinya, daging tersebut di duga berasal dari Australia, Brazil, Australia dan Amsterdam dan belum uji klinis dan belum memiliki ijin karantina kesehatan dan Ijin lainnya masuk ke Kota Batam.

”Pengurus telah membuat surat himbaun kepada pedagang pedagang di pasar, Tidak menjual babi / karkas yang membawa virus ASF serta tidak mengkonsumsinya. dan bertindak tegas dan melaporkan ke pihak berwenang kepada pedagang yang menjual daging babi illegal dari luar negri di pasar pasar Kota Batam dan Tanjung Pinang,” sebutnya.

“Ini merupakan kasus baru nantinya penyebaran virus ASF, dikarenakan tidak strill, belum uji coba klinis dan tidak ada ijin karantina kesehatan serta ijin Importir, namun telah beredar dijual di sekitar Pasar , Pujabahari, Cahaya Garden, Mitra Raya, Legenda, Aviari, Botania, Tiban Center, “tambahnya.

Daging babi di jual bebas tanpa stempel, penjualan daging babi secara bebas tanpa pengawasan dari pihak pihak yang berkompeten, harusnya wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batam.

Daging berkualitas, salah satunya menggunakan Teknik Biosecurity. Karena menerapkan standar kesehatan yang baik sehingga hewan ternak tidak mudah terserang virus maupun penyakit . Karkas daging babi merupakan salah satu bahan pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat sebahagian besar non muslim.

Adanya bakteri resisten antibiotik pada hewan babi akan berdampak buruk bagi kehidupan pengkonsumsi. Karkas daging babi berkualitas biosecurity merupakan kunci untuk mendapatkan. Dampak dari masuknya daging ilegal luar negri ke kota batam omset penjualan anggota PPDNHK turun 70 persen.

“Masyarakat juga di minta melaporkan kepada pengurus dan pemerintah apabila menemukan penjual daging babi nakal yang tidak sesuai ketentuan Pengurus PPDNHK Pada tanggal 15 september 2021 telah menyurati bapak Walikota batam, dinas KP2 kota batam, Karantina Batam, Karantina tanjung Pinang , Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari singapura. Seterusnya pada tanggal 15 dan 29 september 2021 menyurati kepala dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi KEPRI , Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari Singapura,” pesannya. (Iwan)