Pekanbaru

Indra Pomi: Pejabat Pemko Pekanbaru Harus Lapor Harta Kekayaan, Jika tak Mau Kena Sanksi

7
×

Indra Pomi: Pejabat Pemko Pekanbaru Harus Lapor Harta Kekayaan, Jika tak Mau Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) ini segera sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Hal ini karena untuk deadline laporan tersebut hanya sampai 28 Februari 2023 mendatang. “Memang ada kewajiban seluruh ASN terutama pejabat untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution Jumat (20/1/2023). 

Dikutip dari Cakaplah. Ia mengatakan yang wajib melaporkan itu adalah eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek. Ini katanya, karena waktunya itu tidak lama lagi, maka diminta ASN untuk segera melaporkannya.

Indra Pomi, bagi pejabat tak melaporkan LHKPN yang sesuai batas waktu sudah ditentukan, nanti bakal ada sanksi yang diberikan. “Yang tidak melaporkan, tentu akan ada sanksi. Nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi,” Cakapnya. **