Potret24.com – Diminta pihaknya Polres Inhu mengusut tuntas kejadian lahan terbakar di areal perizinan PT Tugu Palma Sumatra (TPS) terjadi tahun 2019 lalu.
Pasalnya banyak bertanya soal kasus lahan terbakar itu, belum di ketahui perkembangan hingga saat ini. Artinya, jangan pihak perusahaan lari tanggung jawab ketika lahan terbakar, perlu di proses secara hukum.
Hal itu seperti disampaikan
Ali Amsar (50) warga di Kecamatan Seberida pada awak media, hari Selasa (24/1/2023). Ia menjelaskan, ada perkiraan ratusan hektar lahan terbakar yang terletak di blok K5 dan J5 saat itu.
“Bahkan saat itu Kapolres Inhu bersama timnya turun langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tapi, nyatanya itu tidak ada tindaklanjut dari penegak hukum daerah ini,” katanya
Sehingga katanya, tidak ditindak pihak Polres Inhu, maka nanti akan timbulkan pertanyaan. Meski demikian, diyakini Kapolres Inhu saat ini dapat menindak lanjuti untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali Amsar mengatakan, lahan terbakar kala itu masih di areal perizinan PT TPS, hanya saja dari pihak perusahaan tidak bertanggungjawab, bahwa lahan itu tak miliknya.
Hanya saja, kasus tersebut belum di ketahui perkembangan dari pihak Polres Inhu. Sementara itu Estate Meneger PT TPS Zaudi Alamsyah belum berhasil di konfirmasi. (Frasetia).