Potret24.com – Dikarena NF sudah melebihi izin tinggal ataupun overstay di Indonesia selama 23 hari. Warga negara Malaysia ini akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak Imigrasi Dumai memastikan NF melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, awalnya NF diperiksa pada Tempat Pemeriksasan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai pada tanggal 5 Desember 2022, pukul 09.45 WIB.
“Petugas TPI di konter keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bahwasa NF, ternyata telah melewati masa izin tinggal di Indonesia, untuk itu yang bersangkutan diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya dikutip dari Cakaplah.com.
Usai memastikan pelanggaran yang dilakukan, NF akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan kapal Ferry MV Majestik Kawanua Tujuan Dumai – Port Dickson pukul 11.00 WIB, Kamis (8/12/2022).
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan arahan bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu menunjukkan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
“Sebagai penjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia, pastikan untuk selalu melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak ada penyelundup yang masuk ke wilayah kita,” kata Jahari.
Jahari mengingatkan jajarannya agar tidak sungkan menindak warga asing yang melakukan pelanggadan di Indonesia.
“Jangan segan-segan bertindak tegas, namun sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada orang luar yang berani coba-coba melakukan pelanggaran di Negara kita tercinta ini,” pesan Jahari. **