Potret24.com – Mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) mengklaim
area perusahaan ini jadikan milik pribadi dan pemasangannya portal, serta plang pengumuman itu dilarang masuk diarea jalan masuk perusahaan.
Hal itu di area jalan menuju perusahaan PT NHR, yang berlokasi Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dilakukan Hendry Wijaya mantan Direktur PT NHR inipun mengklaim bahwa jalan tersebut bukan milik perusahaan, tapi milik pribadinya.
“Kalau aktivitas masyarakat setempat tidak kami ganggu dan juga masyarakat boleh melewati jalan tersebut. Jika dari pihak perusahaan ingin permasalah ini selesai ya selesaikan itu dengan secara internal mereka, toh pak Hendry Wijaya juga memiliki saham di NHR serta jalan yang saat ini perusahaan lewati itu milik pribadi,” ujar Rico Chandra.
Kuasa Hukum Hendri Wijaya ini kepada awak media, seperti halnya dikutip dari riauterkini.com, mengatakan, bahwasa lahan/jalan tersebut adalah milik pribadi Hendry Wijaya, yang Pemegang Saham PT. NHR, adalah sesuai dengan SKGR/SPORADIK yang telah diterbitkan Desa Seberida dan terhitung 17 Desember 2022, pemilik lahan (Hendry Wijaya) tidak lagi mengizinkan tiap Roda 4 milik perusahaan bermuatan diatas 5 Ton melintasi lahan pribadi tanpa izin.
Sementara untuk hal kendaraan milik pribadi atau masyarakat tidak dilarang untuk lewat serta melintasi. “Langkah dilakukan ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi ini hanya menyangkut mempertanyakan hak klien dan jalankan sesuai surat pernyataan Pak Hendry Wijaya untuk dilakukan pemasangan portal. Wajar saja pak Hendry Wijaya pasang plang dan portal di jalan tersebut, karena tanah tersebut milik pribadi dan pemasangan sesuai surat pernyataan pak Hendry Wijaya,” ujarnya.
Usai pemasangan Portal dan plang larangan masuk pihak Manajeman PT NHR dan Kuasa Hukum Hendry Wijaya melakukan mediasi yang difasilitasi pihak Polsek Batang Gansal guna mencari jalan keluar dan solusi terbaik.
Sementara itu, pihak Legal PT NHR Dedek, mengatakan jika ada surat pernyataan dari pihak pemilik saham terkait persoalan dimaksud pihaknya mempersilahkan, karena perintah penutupan harus ada secara tertulis.
“Jika ada surat peryataan dari pihak pemilik saham untuk dilakukan penutupan silahkan, kita disini juga sebagai karyawan di NHR,” tegasnya. **