Potret24.com – Tersangka korupsi dana, Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, yakni ARV ditetapkan sebagai tersangka. Ini, perhitunganya BPK per 27 September 2022.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan ungkapkan, aksi dari tersangka berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2018 silam, dan merugikan negara sebesar Rp6,992 miliar.
“Modusnya tersangka, yaknimembuat pertanggungjawaban fiktif yang senilai Rp5,470 miliar. Lalu, dengan membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, yaitu senilai Rp1,503 miliar dan melakukan kelebihan sebesar Rp1,503 miliar,” kata Sunarto, Jumat (23/12/2022).
Dikutip dari halloriau.com. Selain itu, kata Sunarto, terdapat transaksi uang masuk ke rekening tersangka di Bank BTN Kantor Kas Bangkinang yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853 juta.
Saat ini tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau tengah melakukan penyidikan dan pengembangan. Dengan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan, kemudian adanya bukti atau tersangka baru sangat terbuka, termasuk nanti kita akan telusuri asal usul dari harta yang dimiliki tersangka. Kalau nanti ada indikasi terkait tindak pidana yang kita tangani, tidak menutup kemungkinan nanti akan kita kejar ke TPPU-nya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kini ARV ditahan di Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. **