Potret Hukrim

Belasan Pegawai Kejaksaan di Riau Menerima Sanksi Disiplin

5
×

Belasan Pegawai Kejaksaan di Riau Menerima Sanksi Disiplin

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Tercatat sebanyak 13 orang pegawai kejaksaan di Provinsi Riau yang mendapatkan sanksi disiplin sepanjang 2022. Mereka, yang disanksi karena melakukan pelanggaran.

Saat ini tercatat ada 740 pegawai kejaksaan yang bertugas di Bumi Lancang Kuning. Pegawai berstatus Jaksa berjumlah 310 orang dengan rincian 209 orang laki-laki dan 101 orang perempuan.

Sementara pegawai non Jaksa atau Tata Usaha berjumlah 430 orang. Terdiri dari 226 orang laki-laki dan 204 orang perempuan. Tahun ini, Bidang Pengawasan Kejati Riau menangani 11 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, 5 laporan telah diselesaikan.

“Kejaksaan Tinggi Riau memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Tata Usaha maupun Jaksa, dari hukuman ringan sampai berat,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi, saat paparan kinerja tahun 2022 di Aula HM Prasetyo, Rabu dikutip dari Cakaplah.com.

Dirincikannya, 5 orang Jaksa dijatuhi hukuman ringan, dan 6 orang dijatuhi hukuman sedang. Sementara hukuman berat dijatuhi masing-masing kepada 1 orang Jaksa dan Tata Usaha.

“Sanksi hukuman berat itu penurunan pangkat 1 orang yang Jaksa, penurunan pangkat 1 orang Tata Usaha. Total dari penjatuhan hukuman ini ada 13 orang. Tidak ada yang dipecat,” sebut Supardi didampingi Wakajati, Akmal Abbas dan para asisten.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI tersebut. memaparkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut berdasarkan jenis perbuatan.

Untuk jenis perbuatan indispliner, ada 12 orang pegawai, yaitu 1 orang Tata Usaha dan 11 orang Jaksa. Lalu, untuk perbuatan tercela lainnya diberikan pada 1 orang Jaksa. “Untuk perbuatan penyalahgunaan wewenang, tidak ada,” tutur Supardi. **