Potret Hukrim

BBPOM Pekanbaru Amankan 1.947 Pieces Makanan Tanpa Izin Edar

3
×

BBPOM Pekanbaru Amankan 1.947 Pieces Makanan Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menemukan 1.947 pieces makanan tanpa izin edar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt menyampaikan, makanan yang diamankan itu merupakan hasil pengawalan mutu dan keamanan pangan yang beredar selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Makanan yang kita amankan hasil pengawasan pangan yang digencarkan BBPOM di Pekanbaru,” terang Yosef, Selasa (27/12/2022) dikutip dari derakpost.com.

Sepanjang tahun ini, jelas Yosef, pihaknya dari Balai Besar POM di Pekanbaru rutin melakukan pengawasan obat dan makanan baik di sarana produksi dandistribusi. 

Artinya pengawasan intensif ini, sejalan dengan potensi peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Sehingga, tentunya harus dipastikan bahwa pangan yang beredar adalah aman dan bermutu. 

“Hasil operasi kami ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan lintas sektor melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan,” terang Yosef.

Lebih jauh jelas Yosef, intensifikasi ini dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai dengan awal Januari 2023. Hasilnya, sampai dengan tanggal 23 Januari 2022 sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern (supermarket, toko), pasar tradisional, dan pembuat parcel telah diperiksa.

Lebih jauh terang Yosef, seluruh makanan yang diamankan didapat dari wilayah pengawasan BBPOM di Pekanbaru seperti Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti. 

Rinciannya, ungkap Yosef, hasil pemeriksaan terhadap 85 sarana, 95,50 persen memenuhi ketentuan (MK) dan empat sarana atau 4,50 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK). 

“Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar 25 juta rupiah,” jelas Yosef. 

Setelah diamankan, langkah selanjutnya terhadap temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi Peringatan Keras. 

Selain itu, pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu : pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Yosef mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. 

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluarsa,” pungkasnya. **