Pekanbaru

Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Tanah Keluhkan Pemko Pekanbaru

3
×

Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Tanah Keluhkan Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Tanah milik Wisman Tanjung sisi Barat Kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya yang belum diganti rugi.

Pekanbaru – Enam tahun sudah tanah milik Wisman Tanjung dibaliknamakan oleh Pemko Pekanbaru untuk pembangunan waduk. Harapan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 10.800 m2 di Komplex Perkantoran Tenayan Raya itu, hingga kini tak kunjung ia terima.

“Pak Wisman terus mempertanyakan ke saya kapan ganti rugi tanahnya dibayar oleh Pemko,” keluh Andrewes selaku orang yang dipercaya Wisman Tanjung menagih uang ganti rugi tanah miliknya ke Pemko, Kamis (17/11/22).

Menurut Andrewes, dirinya sudah berkali-kali mendatangi Dinas Pertanahan kota Pekanbaru selaku OPD yang bertanggungjawab atas ganti rugi tanah tersebut. Akan tetapi oleh Kabid Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Aribudi Sunarko ST MH yang juga selaku PPTK, terus berjanji akan ia bayarkan.

Terakhir tutur Andrewes, saat didatangi pada September 2022 lalu, Aribudi Sunarko berjanji akan ia bayarkan pada Oktober. Akan tetapi hingga pertengahan Nopember ini, janji bayar ganti rugi tanah tersebut tak kunjung direalisasikan, keluhnya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Aribudi Sunarko secara tidak langsung membenarkan ganti rugi tanah atas nama Wisman Tanjung.

Ia mengatakan, ganti rugi tanah senilai Rp1,6 miliar itu akan ia bayarkan pada APBDP Pemko Pekanbaru tahun 2022.

“Iya, saya cek dulu ya di APBDP. Nanti kalau ada kita bayar Nopember ini,” ujarnya singkat saat dihubungi yang mengaku dirinya tengah mengemudi kendaraan.

Sementara data yang diperoleh, secarik kwitansi bermaterai tanpa tanggal dan bulan tahun 2022, sudah ditandatangani oleh Aribudi Sunarko selaku PPTK dan Wisman Tanjung selaku pemilik tanah.

Kwitansi dengan kode buku kas umum tersebut tertulis, sudah terima dari Pengguna Anggaran pada Pertanahan kota Pekanbaru uang sejumlah Rp1.659.724.000 yaitu pembayaran belanja ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan terhadap pengadaan tanah pengairan/waduk perkantoran (lanjutan) di Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya berdasarkan SKGR No.1995/590/TR/2013 tanggal 25 September 2013, luas tanah seluas 10.800 meter2 atas nama Wisman Tanjung tahun anggaran 2022 dengan rincian, tanah, bangunan dan tanaman akasia.

Kemudian tertulis juga nama kegiatan yakni, koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota. (fin)