Pekanbaru – Kepala Bidang Perbendaharaaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pekanbaru, Harianto mengaku terkait penguncian aplikasi pencairan dana ganti rugi tanah atas nama Wisman Tanjung yang diajukan Dinas Pertanahan Pemko Pekanbaru, berkasnya belum sampai ke pihaknya.
Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi seputar penguncian aplikasi pencairan dana ganti rugi tanah senilai Rp1,6 miliar tersebut, Senin (28/11/22).
“Saya belum tahu permasalahannya. Berkasnya belum masuk ke saya,” jawab Harianto singkat via selularnya yang mengaku tengah rapat.
Menariknya 3 hari sebelumnya tepatnya Jumat (25/11/22), Dinas Pertanahan melalui staf Kabid Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Aribudi Sunarko ST MH mengatakan, berkas tersebut ditargetkan selesai hari ini.
“Sudah diajukan sekarang pak…..anggota sedang ambil TTD lurah dan Camat….setelah itu kita ajukan SPJ dan SPM untuk meng-input kan….mudah mudahan rekening sdh dibuka diaplikasi BPKAD ….target saya jam 3 sore nanti sdh harus selesai dari Dinas Pertanahan,” ujar staf tersebut, Jumat pagi (25/11/22).
Dua hari kemudian staf Dinas Pertanahan itu menginformasikan bahwa, pihaknya belum bisa menginput data ke Aplikasi pencarian SIPKD Pemko karena sampai saat ini aplikasi masih terkunci juga khususnya rekening ganti rugi tanah atas nama Wisman Tanjung.
“Sdh di TTD baik itu Balik Nama maupun BAP ganti ruginya…hanya saja BENDAHARA DINAS PERTANAHAN KOTA PEKANBARU belum bisa INPUT kan data ke Aplikasi pencarian SIPKD Pemko (dalam hal ini dibawah kewenangan BPKAD) Kota Pekanbaru. Karena sampai saat ini aplikasi masih terkunci juga khususnya rekening ganti ruginya an. Wisman Tanjung…. Pengadaan Waduk Lanjutan,” tulisnya via WhatShap.
Staf Dinas Pertanahan itu mengungkapkan, aplikasi memang sudah dibuka oleh BPKAD. Akan tetapi hanya aplikasi untuk pembayaran ATK, Sewa Mobil, Makan Minum. Sementara aplikasi rekening ganti rugi sebagaimana dimaksud tidak kunjung dibuka, ujarnya.
“Jika kemarin saya informasikan ada yg terbuka…hanya untuk pembayaran ATK, Sewa Mobil, Makan Minum dll rutin pak…tapi rekening ganti rugi sebagaimana dimaksud tidak kunjung dibuka,” keluh staf Dinas Pertanahan tersebut.
Seperti diketahui, enam tahun sudah tanah milik Wisman Tanjung dibaliknamakan oleh Pemko Pekanbaru untuk pembangunan waduk. Harapan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 10.800 m2 di Komplex Perkantoran Tenayan Raya itu, hingga kini tak kunjung ia terima.
“Pak Wisman terus mempertanyakan ke saya kapan ganti rugi tanahnya dibayar oleh Pemko,” keluh Andrewes selaku orang yang dipercaya Wisman Tanjung menagih uang ganti rugi tanah miliknya ke Pemko, Kamis (17/11/22).
Akan tetapi setelah masalah ini mulai muncul ke permukaan, akhirnya Dinas Pertanahan kota Pekanbaru, baru berupaya mengurus pencairan melalui jalan berliku di BPKAD. (fin).