Pekanbaru

Server Dikunci, Ganti Rugi Tanah Warga Terkendala di BPKAD

4
×

Server Dikunci, Ganti Rugi Tanah Warga Terkendala di BPKAD

Sebarkan artikel ini
Ganti rugi tanah milik Wisman Tanjung di komplex Perkantoran Walikota Tenayan Raya yang hingga kini belum dibayar

Pekanbaru – Dinas Pertanahan kota Pekanbaru mengungkapkan, untuk mencairkan ganti rugi tanah atas nama Wisman Tanjung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru harus membuka server aplikasi untuk kemudian diinput.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Aribudi Sunarko ST MH melalui salah satu stafnya,  Rabu (23/11/22).

“Orang BPKAD bagian Keuangan,
belum dibuka server aplikasinya. Aplikasi itu kemudian nanti kita inputkan semua SPJ-nya pak Wisman. Jadi harus dibuka dulu oleh si Anto (Kabid Perbendaharaan, red),” ujarnya.

Ia pun menyarankan Andrewes selaku orang yang dipercaya untuk menagih ganti rugi tanah ini, agar menemui si Anto untuk membukakan rekening belanja supaya Dinas Pertanahan bisa menginputkan belanja Wisman.

“Nanti kalau sudah terbuka kunci itu, kami dari Dinas Pertanahan bisa bekerja. Baru nanti kami masukkan nomor BAP nya nomor berapa, persetujuannya nomor berapa. Kalau sudah lengkap nanti inputnya baru keluar SPM nya,” terangnya. staf Dinas Pertanahan kota Pekanbaru tersebut.

Lebih lanjut kata staf Dinas Pertanahan kota Pekanbaru itu, setelah SPM itu nanti diprint atau dicetak, baru ditandatangani oleh Kadis Pertahanan, Dedi Gusriadi. Selanjutnya fisiknya baru diserahkan kepada Wisman Tanjung selaku penerima ganti rugi tanah ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui selularnya, Kabid Perbendaharaan BPKAD kota Pekanbaru Harianto mengatakan, terkait penguncian server tersebut pihaknya terlebih dahulu akan koordinasi dengan Aribudi Sunarko.

Namun hingga berita ini dipublish, Harianto yang diminta agar menginformasikan terkait penguncian server tersebut, belum memberikan jawaban.

Begitu juga saat dicoba disambangi di kantornya, yang bersangkutan tak berada di kantornya. Sementara saat Andrewes mencoba menghubungi via pesawat selularnya, Harianto tidak menjawab. (fin)

Seperti diketahui, enam tahun sudah tanah milik Wisman Tanjung dibaliknamakan oleh Pemko Pekanbaru untuk pembangunan waduk. Harapan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 10.800 m2 di Komplex Perkantoran Tenayan Raya itu, hingga kini tak kunjung ia terima.

“Pak Wisman terus mempertanyakan ke saya kapan ganti rugi tanahnya dibayar oleh Pemko,” keluh Andrewes selaku orang yang dipercaya Wisman Tanjung menagih uang ganti rugi tanah miliknya ke Pemko, Kamis (17/11/22).

Akan tetapi setelah masalah ini mulai muncul ke permukaan, akhirnya Dinas Pertanahan kota Pekanbaru, baru berupaya mengurus pencairan melalui jalan berliku di BPKAD. (fin)