Potret24.com – Diketahui dugaan kridit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah pada Kantor Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, yang senilai Rp1,8 miliar ini sudah rampung ditangani oleh Polda Riau.
“Kepolisian Daerah (Polda) Riau ini telah merampungkan atas proses permintaan keterangan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan itu terjadi di BRK Syariah pada Kantor Capem Syariah Duri senilai Rp1,8 miliar. Belum tetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Ferry Irawan, dikutip dari Cakaplah.com.
Direktur Reskrimsus Polda Riau ini juga mengatakan, penanganan perkara telah menuntaskan pemeriksaanya saksi tapi penyidik belum menetapkan tersangka. Karena, menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kini, sudah
ditingkatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Terpisah dihubungi kepada Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, membenarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan umum ini telah rampung. Kini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
“Sudah (rampung pemeriksaan saksi). Tinggal tunggu PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,red) dari BPKP saja,” kata Teddy. Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa, kata Teddy, mencapai belasan orang. Termasuk di dalamnya saksi ahli. Yakni 17 saksi dan 2 ahli.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah kepada debitur. Dan pihak BRK Syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. **