Potret Hukrim

Penyalahgunaan Izin Tinggal, WN Singapura Dipulangkan Imigrasi Selat Panjang

6
×

Penyalahgunaan Izin Tinggal, WN Singapura Dipulangkan Imigrasi Selat Panjang

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selat Panjang melakukan tindakan deportasi terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura inisial LTY pada Senin, (14/11/2022).

Tindakan tersebut diambil setelah pemeriksaan yang dilakukan melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap informasi atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang melewati batas (overstay) dari Satuan Intelkam Polres Kabupaten kepulauan Meranti.

“LTY sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Batam Centre pada tanggal 13 September 2022 menggunakan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVKS) yang berlaku sampai dengan 12 Oktober 2022,” ujar Kepala Kanim Selatpanjang, Maryana.

Namun pada tanggal 9 November yang bersangkutan diamankan oleh Intelkam Polres Kabupaten Meranti ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Samak menggunakan kapal Ferry Batam atas dugaan melewati izin tinggal.

WN Singapura tersebut akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Keimigrasian. Melalui tim Inteldakim, Kanim Selatpanjang melakukan pemeriksa dokumen perjalanan, visa serta identitas WN Singapura tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih intensif.

“Serah terima WN Singapura tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 November oleh Polres Meranti kepada Seksi Inteldakim dan kemudian yang bersangkutan ditempatkan pada Ruang Detensi Kanim Selatpanjang selama proses pemeriksaaan lanjutan dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Selatpanjang dan memberi pesan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.

“Perkuat kolaborasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sebab kita tidak akan bisa sukses jika bekerja sendiri. Pesan ini tidak hanya berlaku untuk jajaran Keimigrasian melainkan juga bagi jajaran pemasyarakatan,” ujarnya.

“Komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin harus ditanam di dalam setiap karakter ASN sehingga dapat bekerja dengan prima dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.