Pekanbaru

Oknum Dinas Pertanahan Diduga Bohongi Publik

5
×

Oknum Dinas Pertanahan Diduga Bohongi Publik

Sebarkan artikel ini
Ganti rugi tanah milik Wisman Tanjung di komplex Perkantoran Walikota Tenayan Raya, hingga hari ini, Rabu (30/11/22), tak kunjung dibayar

Pekanbaru – Jika sebelumnya Dinas Pertanahan kota Pekanbaru mengatakan bahwa terhambatnya ganti rugi tanah atas nama Wisman Tanjung akibat penguncian aplikasi, ternyata tidak benar. Hal ini diketahui dari operator penerima berkas BPKAD, Aci yang mengaku bahwa berkas tersebut belum masuk ke pihaknya.

“Sudah diajukan sekarang pak…..anggota sedang ambil TTD lurah dan Camat….setelah itu kita ajukan SPJ dan SPM untuk meng-input kan….mudah mudahan rekening sdh dibuka diaplikasi BPKAD ….target saya jam 3 sore nanti sdh harus selesai dari Dinas Pertanahan,” ujar staf tersebut yang belakangan diketahui Bendahara Dinas Pertanahan, Iyan Jumat pagi (25/11/22).

Dua hari kemudian (Minggu 27/11/22) staf Dinas Pertanahan itu menginformasikan bahwa, pihaknya belum bisa menginput data ke Aplikasi pencarian SIPKD Pemko karena sampai saat ini aplikasi masih terkunci juga khususnya rekening ganti rugi tanah atas nama Wisman Tanjung.

“Sdh di TTD baik itu Balik Nama maupun BAP ganti ruginya…hanya saja BENDAHARA DINAS PERTANAHAN KOTA PEKANBARU belum bisa INPUT kan data ke Aplikasi pencarian SIPKD Pemko (dalam hal ini dibawah kewenangan BPKAD) Kota Pekanbaru. Karena sampai saat ini aplikasi masih terkunci juga khususnya rekening ganti ruginya an. Wisman Tanjung…. Pengadaan Waduk Lanjutan,” tulisnya via WhatShap.

Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa berkas dokumen ganti rugi tanah tersebut hingga Rabu (30/11/22), masih berada di Dinas Pertanahan.

“Iya, berkasnya masih disini pak, masih proses. Tinggal nunggu pak Iyan. Hari ini juga akan diserahkan ke BPKAD. Sudah ditandatangani pak Aribudi Sunarko (Kabid Pengadaan dan Penataan Pertanahan, red) dan pak Kadis Dedi Gusriadi,” ujar Juliati Barus pejabat fungsional fasilidasi pengadaan Dinas Pertanahan kota Pekanbaru via pesawat selularnya.

Ketika didesak apa kendala sesungguhnya sehingga berkas tersebut tak kunjung diserahkan ke BPKAD, dijawab Juliati tidak ada. Ia pun kembali memastikan bahwa hari ini juga pihaknya akan menyerahkan berkas itu ke BPKAD.

Dikonfirmasi terpisah, Aci operator penerima berkas BPKAD memastikan bahwa berkas tersebut belum sampai ke pihaknya.

“Beberapa hari lalu memang bu Juliati Barus tu sempat bawa berkas itu kesini. Tapi, entah karena apa, berkas langsung dibawanya balek. Kalau sudah diserahkan tentu ada bukti tanda terimanya,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Andrewes selaku orang yang dipercaya Wisman Tanjung untuk menagih ganti rugi tanah tersebut, menuding oknum Dinas Pertanahan sebagai pembohong.

“Itu pembohongan publik namanya. Buktinya, hampir 2 minggu terakhir Dinas Pertanahan terus mengatakan bahwa BPKAD mengunci aplikasi. Rupanya mereka yang “kambing hitam” sesungguhnya,” ucap Andrewes kecewa.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanahan kota Pekanbaru mengungkapkan, untuk mencairkan ganti rugi tanah atas nama Wisman Tanjung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru harus membuka server aplikasi untuk kemudian diinput.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Aribudi Sunarko ST MH melalui salah satu stafnya,  Rabu (23/11/22).

“Orang BPKAD bagian Keuangan,
belum dibuka server aplikasinya. Aplikasi itu kemudian nanti kita inputkan semua SPJ-nya pak Wisman. Jadi harus dibuka dulu oleh si Anto (Kabid Perbendaharaan, red),” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perbendaharaaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pekanbaru, Harianto mengaku terkait penguncian aplikasi pencairan dana ganti rugi tanah atas nama Wisman Tanjung yang diajukan Dinas Pertanahan Pemko Pekanbaru, berkasnya belum sampai ke pihaknya.

“Saya belum tahu permasalahannya. Berkasnya belum masuk ke saya,” jawab Harianto singkat via selularnya yang mengaku tengah rapat, Senin (28/11/22). (fin)