Potret24.com – Saat ini tersangka berinisial AG, merupakan seorang ASN di lingkungan Pemprov Riau, tepatnya di Sekretariat Dewan (Setwan) ini ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal dugaan terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru senilai Rp 7,2 miliar.
Penahanan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan. Ia mengatakan, AG ditahan sekitar pukul 17.00 WIB. Yakni setelah Ditreskrimsus Polda Riau yang mendalami permasalahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan KMKK di BJB Cabang Pekanbaru senilai Rp 7,2 miliar tersebut.
Penahanan ini katanya, sesuai Surat Perintah Penahanan No : Sp.Han/95/XI/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 11 November 2022. Yakni pertimbangan penahanan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Alasan subjektifnya itu adalah untuk mempermudah proses penyidikan.
AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian membeberkan peran AG yang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 itu..Perannya diperkara itu yakni sebagai orang yang membantu melancarkan pencairan dana dari BJB untuk Arif Budiman selaku debitur.
“Saat peristiwa ini terjadi tersangka AG adalah bagian salah satu anggota Pokja Sekwan DPRD Riau. Dia yang juga telah menandatangani SPK untuk proyek Arif Budiman,” ujarnya, dikutip dari GoRiau. Pada pengembangan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa saksi dari debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Termasuk saksi ahli dari BPKP Perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan memberikan keterangan.
Teddy menambahkan kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan kredit fiktif itu terjadi sejak 2015 hingga 2016. Awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporan tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menetapkan mantan Manajer Komersial BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR sebagai tersangka.
Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah pada Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu. Polisi menemukan dugaan pidana lain dari kasus. Debitur melaporkan itu bernama Arif Budiman, mengajukan kredit fiktif. Yang setelah didalami, Arif akhirnya jug ditetapkan sebagai tersangka. Dan berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang.
Polisi mencari Arif di rumahnya tetapi juga tak ditemukan. Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian, polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya awal Juli 2022 lalu. Dia ditangkap yang kabur setelah ditetapkan tersangka dan diktiika jelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelum menangkap Arif di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Namun, sudah kabur meninggalkan rumah..Saat ini Arif Budiman dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 2 Huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Dugaan korupsi itu terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) itu tidak sah atau fiktif.
Arif Budiman selaku debitur mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di BJB Kota Pekanbaru.
Saat melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga gunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pencairan KMKK itu masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang. Pria yang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis BJB Pekanbaru saat itu. Sehingga pada saat kejadian, salahgunakan kewenanganya jabatannya dengan tidak melakukan hal verifikasi kebenaranya atau keabsahan atas kontrak/SPK ini yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.
Dengan begitu, pihak BJB memberikan KMKK Standby Loan kepada grup perusahaan yang dimiliki oleh Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.
Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar. Atas perbuatan itu, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi. **