Potret Riau

Ini Ruas Jalan di Kabupaten Inhu dan Kuansing yang Akan Diaspal 2023

7
×

Ini Ruas Jalan di Kabupaten Inhu dan Kuansing yang Akan Diaspal 2023

Sebarkan artikel ini
Manahara Napitupulu SH

Pekanbaru – Anggota DPRD Riau asal dapil Indragiri Hulu (Inhu) dan Kuantan Singingi (Kuansing) Manahara Napitupulu SH mengatakan, ada 4 ruas jalan Provinsi yang bakal diaspal di wilayah dapilnya pada 2023 mendatang.

Keempat ruas jalan tersebut yakni, Jalan Peranap – Simpang Ifa 1 km,
Jalan Rengat – Kuala Cinaku – Batas Inhil 2 km, Jalan Cerenti – Air Molek 2,4 km, dan Jalan Batu Gajah – Sei Karas 1 km.

“Kemarin kita juga sudah berupaya memperjuangkan jalan Lintas Selatan, Jalan Pangkalan Kasai – Lubuk Kandis. Akan tetapi lebih diprioritaskan Jalan Peranap ke Pelabuhan Kuala Cinaku. Karena disitu lintasan angkutan berat seperti CPO, dan angkutan batubara”, ujarnya, Rabu (2/11/22).

Disamping terbatasnya dana APBD Riau kata Manahara, tertundanya pengaspalan Jalan Lintas Selatan juga karena tahun 2023 mendatang adalah tahun politik.

“Pak Gubernur juga tentu harus menuntaskan janji-janji politiknya saat kampanye. Jadi ndak mungkin juga semua bisa direspon kendati ada yang membutuhkan”, ucap Manahara.

Politisi asal fraksi Demokrat DPRD Riau itu menjelaskan, ada 2.791 kilometer jalan di 12 kabupaten/kota di Riau yang menjadi tanggungjawab Provinsi. Hal ini tertuang dalam SK Gubernur tahun 2017.

“Jadi, tentunya tidak semua jalan di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau bisa diakomodir, karena terbatasnya dana APBD Riau”, ujar anggota Komisi IV DPRD Riau itu.

Sebagai gambaran kata Manahara, untuk mengaspal 1 kilometer jalan saja, pagu dananya sebesar Rp9,2 miliar.

Manahara menyebut, selain pengaspalan oleh Bina Marga, ada juga budget APBD Riau disana untuk perawatan jalan.

Sementara ketika disinggung mengenai ketetapan pemerintah bahwa tahun 2023 zero ODOL karena salah satu pemicu kerusakan jalan. Menjawab hal ini Manahara mengatakan, rencana itu boleh-boleh saja.

“Tetapi sesuai regulasi kan tak bisa juga kita memaksakan zero ODOL itu. Sepanjang sesuai dengan KIR dari Dinas Perhubungan, tak bisa juga kita larang yang non BM”, tukasnya. (fin)