Potret24.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan, digelar Rabu 9 November 2022. Hal itu, bersempena
Penandatanganan KUA – PPAS Tahun 2023 oleh bupati serta pimpinan DPRD Pelalawan.
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Pelalawan ini, dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, MH didampingi Wakil Ketua Syafrizal, SE dan Faisal, M.Si. Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hadir Bupati Pelalawan H Zukri.
Peserta rapat tampak dari Forkompinda dan beserta sejumlahan anggota DPRD Pelalawan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkung Pemkab. Pada
penandatanganan dari berita acara nota KUA – PPAS Tahun 2023, berjalan penuh khidmat hingganya tuntas.
Kesempatan itu, Pimpinan Rapat Sidang Paripurna itu, Baharudin menyampaikan tentu apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kepala OPD menuntaskan hal rancangan KUA – PPAS APBD tahun 2023 ini.
Penandatanganan nota kesepakatan ini, menjadi kebijakan umum serta prioritas plafon anggaran antara Pemkab beserta Kabupaten Pelalawan dan DPPD. Hal ini patut menjadi perhatian bersama, kalau bahwa kebijakan umum dan KUA PPAS disusun Pemkab Pelalawan.
“Alhamdulillah, penandatanganan nota kesepahaman KUA – PPAS tahun 2023, telah kita laksanakan. Yang dilanjutkan dengan pembahasan Banggar bersama TAPD, menuntaskan angka-angka telah disepakati. Dilanjutkan itu RAPBD Murni 2023,” terang Ketua DPRD ini.
Baharudin tegaskan, penandatananan Nota KUA – PPAS ini salah satu langkah awal yang diajukanya pihak pemerintah dalam teknis penyusunanya rancangan APBD. Sebagaimana halnya ditetapkan peraturan pedoman penyusunan Tatib yaknindalam Pasal 106 ayat 6.
“Dengan demikian kebijakan umum dan KUA-PPAS adalah bagian dari yang tidak dapat terpisahkan dari awal penyusuan, penetapan rancangan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2023,” ujarnya. Disebut mantan Ketua Fraksi Golkar ini, diharap tahun anggaran 2023 itu, pembangunan kabupaten bisa dilaksanakan.
Ditempat yang sama, Bupati Pelalawan Zukri dalam sambutannya mengatakan, nota kesepakatan tahun anggaran 2023 ini merupakan pedoman serta landasan dalam hal melakukan penyusunan nota keuangan, juga rancangan APBD tahun anggaran 2023. Menurut dia, kalau hasil kesepakatan memiliki peranan penting dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama.
Sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan juga kontribusi sesuai dengan kewenangan. Yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan tahap evaluasi. Maka, dengan ditandatangani ini antara pihak eksekutif dan legislatif itu, mempunyai fungsi yang sama melakui fungsi dan kewenangannya masing-masing.
“Tentang pokok-pokok dari pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain halnya merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupa aktualisasi prinsip kemitraannya antara pemerintah dan DPRD. Karenanya kemitraan sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu juga dibina secara optimal dalam hal koridor saling asah dan saling isi,” ujarnya.
Dia berharap dengan penerimaan serta belanja daerah disepakati dengan target kerja pemerintah tahun 2023, yang jelas sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2021-2026 itu akan dapat dicapai. Demikian pula aspirasi masyarakat akan dapat diakomodir. Namun, ia pun masih berharap sumber anggaran lainya APBN dan APBD provinsi dapat diraih.
Ditempat terpisah saat dihubung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH menyampaikan, APBD tahun 2023 diprediksi naik dibanding tahun lalu. Berdasarkan KUA-PPAS anggaran tahun depan mencapai Rp1,9 Triliun. Dengan rincian Rp pendapatan daerah sekitar Rp1,4 Triliun lebih ditambah dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan pendapatan lainnya sebesar Rp400 Miliar lebih.
“Tahun depan anggaran kita Rp1,9 Triliun atau hampir Rp2 Triliun. Ini karena adanya kenaikan pendapatan dan Silpa tahun berjalan,” tandasnya. Besaran APBD 2023 itu, kata Devitson, belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) akan diterima dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. (Ajo Marbun/Advetorial DPRD Pelalawan)