Potret24.com – Pendemo meminta Polda Riau usut proses penangkapan 3 mahasiswa Unilak oleh pihak Polresta Pekanbaru. Permintaan disampaikanya mahasiswa Universitas Lancang Kuning ke Bid Propam Polda Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi merespon tindakan mahasiswa Universitas Lancang Kuning yang melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau terkait penangkapan 3 mahasiswa usai aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pria Budi mengatakan, melaporkan kinerja kepolisian ke Bid Propam Polda Riau merupakan hak para mahasiswa atau masyarakat. “Itu hak mereka untuk melaporkan ke propam kinerja berkaitan dengan penanganan kasus itu. Kalau memang dilaporkan, kita tunggu hasil propam,” katanya.
Dikatakan dia, kalau memang kesalahan dalam penanganan kasus, pasti ini akan ada konsekuensi yang diterima. Terkait kasus tersebut, dia menjelaskan bahwa ketiga mahasiswa tersebut diamankan atas dasar laporannya dari SF Hariyanto tidak terima karena merasa di fitnah.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwasa kasus itu telah selesai. Di mana pelapor yakni SF Hariyanto dan beserta ketiga mahasiswa diamankan telah berdamai melalui restoratif justice. “Perlu untuk diketahui bahwa kasus ini sudah selesai Sabtu. Sudah berdamai terlapor. Sudah SP3 (Surat Pemberi Dihentikannya Penyidikan),” tambahnya.
Dia membantah tudingan mahasiswa yang menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan mahasiswa di wilayah kampus. Karena sebutnya, dua orang diamankan setelah mereka melakukan unjuk rasa. Kemudian satu lagi di luar rusunawa. Bukan di areal kampus. Saat diamankan hanya dimintai keterangan, mereka tidak ditahan.
Sebelumnya seratus lebih mahasiswa Unilak berunjuk rasa di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Rabu (12/10/2022). Aksi ini bentuk protes mahasiswa karena tiga orang rekannya ditetapkan tersangka pencemaran nama baik oleh Polresta Pekanbaru. Sehingga massa meminta Polda Riau turun tangan untuk mengusut hal tersebut. **