Potret Hukrim

Tersangka Penganiayaan, Brigadir IDR Didemosi 2 Tahun

4
×

Tersangka Penganiayaan, Brigadir IDR Didemosi 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Potret24.com – Bid Propam Polda Riau telah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir IDR, anggota Polwan di jajaran Polda Riau yang melakukan penganiayaan bersama dengan ibunya terhadap seorang wanita.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengungkapkan, berdasarkan dari hasil sidang kode etik, Brigadir IDR dikenakan sanksi etika serta sanksi administrasi.

Pada sanksi etika, disebutkan bahwa perilaku Brigadir IDR dinyatakan sebagai perburuan tercela. Juga berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik kepolisian dan secara tulisan ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” katanya, Kamis (13/10/2022).

Dikutip dari halloriau. Sedangkan pada sanksi administrasi, kata Johanes, Brigadir IDR dikenakan sanksi berupa didemosi serta penundaan kenaikan pangkat.

“Pertama mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dan sanksi administrasi kedua penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun,” ujarnya. **