Potret24.com – Terpidana korupsi proyek drainase Jalan Soekarno-Hatta, sudah kembalikan uang negara. Hal ini diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dari Iwa Setiady.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejari Pekanbaru Martinus yang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan dan didampingi Kasubsi Eksekusi, Dewi Shinta Dame Siahaan, Kamis (6/10/2022).
“Kejari Pekanbaru menerima sebagian pengembalian kerugian negara dari Iwa Setiady, terpidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A. Jumlahnya adalah sebesar Rp165 juta,” katanya, dikutip dari Cakaplah.com.
Agung mengatakan, uang tersebut diterima oleh Jaksa Eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Selasa (4/10/2022). Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri Iwa Setiady. Uang itupun sudah diserah ke kas daerah.
Agung menjelaskan, bahwa Iwa Setiady merupa salah satu pesakitan perkara korupsi pada pekerjaan pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A yang diusut pada 2018 lalu.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 41 K/Pid.Sus-TPK/2020, tanggal 5 Februari 2020. Terpidana dihukum 2 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain Iwa, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sabar Jasman selaku Direktur PT Sabarjaya Karyatama selaku Penyedia Barang/Jasa, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Windra Saputra Riadi (Ketua Pokja Pengadaan). Semuanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun kasus posisinya adalah, pada tahun 2016, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melaksanakan Pembangunan Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl. Riau – Simpang SKA) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/SP-FSK.DRA-SOETA.A/IX/2016 tanggal 21 September 2016. Adapun nilai kontrak Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama.
Terhadap pekerjaan tersebut, rekanan telah menerima pembayaran 100 persen, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. **