Potret24.com – Tiga orang mahasiswa di Kota Pekanbaru yang melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (6/10/2022) kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum ada aturan sendiri, dan memang tidak ada yang melaran untuk masyarakat menyampaikan pendapat.
“Tapi ada cara atau rambu-rambu yang ditaati apabila masyarakat ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Kebetulan para tersangka ini melakukan pencemaran nama baik dan membuat poster bertulisan korban ini menerima suap,” kata Pria Budi, Jumat (7/10/2022).
Lanjutnya, apabila masyarakat ingin menyampaikan pendapat sesuai UUD tidak ada masalah, namun ketiga tersangka ini terindikasi unsur pencemaran nama baik.
“Tapi ada unsur pencemaran nama baik, sehingga pelapor melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Kami melakukan serangkaian penyelidikan sehingga dinaikkan statusnya, ada 2 alat bukti yang cukup, dan ditetapkan sebgai tersangka,” cakapnya.
Pria Budi mengungkapkan, polisi menetapka 3 orang tersangka berinisial TS, AY, MR yang ketiganya tersebut masih seorang mahasiswa.
“Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka karena menampilan foto dan ada tulisan bahwa korban menerima suap. Kalau berdamai itu dari kedua belah pihak, nanti kami akan pertimbangkan apabila kedua belah pihak melakukan damai,” tukasnya.
Kata Pria Budi, tiga tersangka dikenakan Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 bulan kurungan penjara.
“Tidak dilakukan penahanan. Kami masih terus melakukan pendalaman mengenai kasus ini. Dan yang melapor itu memang Pak Sekda sendiri, ia langsung datang ke Polresta. Tersangka ini ditangkap setelah aksi demo kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa tersebut mendesak agar Kejati Riau mengusut dugaan suap yang melibatkan Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto. Mereka juga tampak membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Sekda Provinsi Riau.
Dalam aksinya, mereka menuding Sekdaprov SF Hariyanto diduga menerima suap Rp2 miliar dari kontraktor PT Vetia Delecipta untuk memenangkan tender.












