Potret24.com – Diminta ketegasan Bupati Inhu kepada dinas terkait, agar tidak melakukan pembiaran praktek buka lahan perkebunan hingga ribuan hektar secara liar.
Sebab, ada praktek buka lahan hingga ribuan hektar dalam satu hamparan dengan cara ilegal di Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, namun instansi terkait dinilai melakukan fungsinya sesuai ketentuan.
Demikian di tegaskan Tono ( 46 ) warga Desa Lahai ini berharap kepada Bupati Inhu saat bertemu awak media di kilan Sabtu, 8 Oktober 2022.
Soal usaha perkebunan di pasal 46 dalam UU No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan yang telah di ubah menjadi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah di atur kewajiban.
Bahwa setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
Masih lanjut pemerhati lingkungan itu, jika ada praktek pengolahan lahan yang di nilai menyalahi aturan, sepatutnya tidak pembiaran terhadap pelaku usaha, dan jangan-jangan instansi terkait tidak mampu menjalankan fungsinya.
Parahnya lagi, areal aktifitas yang di lakukan pelaku usaha nakal yang berkantor di Desa Lahai itu, di duga masuk hutan kawasan, di saat ini kodisinya berubah menjadi lahan sawit tanpa memperhatikan pola kemitraan kecuali warga tempatan hanya penonton.”pungkasnya.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, Faisal mengakui tidak mengetahui ada salah satu pengusaha melakukan aktifitas pengolahan kebun hingga luasan tertentu di daerah Sipang.
Meski demikian, pihak dinas akan mengatur waktu untuk turun ke lokasi guna memastikan areal di maksud, dan sepengetahuan belum di ketahui perusahaan tersebut.”singkatnya.
Senada di akui Kepala Desa Sipang, Yusri membenarkan ada pelaku usaha perkebunan di daerah Sipang yang di kabarkan milik perusahaan bermarga S. Dan lahan di didapat, itu kejadian saat di jaman kepala desa sebelumnya.” ujarnya. (Frasetia).