Potret Hukrim

Parkir di Jalan Diponegoro dan Arifin Achmad Digembosi Dishub Pekanbaru

6
×

Parkir di Jalan Diponegoro dan Arifin Achmad Digembosi Dishub Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Dishub Pekanbaru mulai bertindak dengan gembosi ban tiap kendaraan yang melanggar marka larangan parkir. Ini sejumlah kendaraan yang sembarangan parkir di beberapa titik larangan tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, penertiban parkir di Jalan Diponegoro dan Jalan Hangtuah. Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat. Karena itu banyak kendaraan yang parkir sembarangan di area terlarang.

“Karena ini, kami bersama teman-teman melaksanakan piket untuk melakukan penindakan. Namun sebelum penindakan kami memberi informasi dulu sebelum tindakan. Setelah itu kalau tidak ada orangnya baru kami lakukan penggembosan,” ujar Radinal, Selasa (25/10/2022).

Katanya, pada ruas jalan itu sekitar 10 unit kendaraan digemboskan pihaknya, akibat parkir di tempat dilarang. Sekitar enam unit di depan RSUD arifin achmad jalan diponegoro, dan empat kendaraan di jalan Hangtuah. Ia tidak tahu alasan pemilik tidak parkir kendaraan di lahan yang sediakan

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar perhatikan rambu-rambu sebelum memarkirkan kendaraan. “Masyarakat atau pengendara pada saat parkir lihat dulu markanya, jangan sembarangan ini parkir,” katanya.

Radinal menjelaskan, berdasarkan Perwako Nomor 138 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Perparkiran, Pasal 62, bahwa tindakan penggembosan ban kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan melanggar rambu atau marka larangan parkir. Kemudian memindahan kendaraan pada tempat yang telah disediakan sebelumnya oleh dinas, serta pemasangan gembok pada ban kendaraan.

Selain itu kata Radinal, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp50 ribu, roda tiga Rp75 ribu, roda empat Rp100 ribu, dan kendaraan niaga atau angkutan sebesar Rp150 ribu. **