Potret Hukrim

OKP Bersatu Demo ke PN Pekanbaru Minta Larshen Yunus Diusut Tuntas

4
×

OKP Bersatu Demo ke PN Pekanbaru Minta Larshen Yunus Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Spanduk hujatan untuk Larshen Yunus

Potret24.com – Organisasi Kepemudaan (OKP) Kota Pekanbaru Bersatu melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mengusut tuntas segala permasalahan yang dilakukan oleh Larshen Yunus.

Sehubungan dengan adanya 29 Perkara permasalahan yang terjadi tengah-tengah masyarakat Provinsi Riau yang diakibatkan oleh Larshen Yunus tidak juga membuat jera dirinya untuk melakukan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Riau.

Kordinator Aksi, Tengku Ibnul Ikhsan mengatakan, beberapa perwakilan OKP Kota Pekanbaru menyatakan sikap terhadap rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh Pengadilan Negeri
Pekanbaru.

“Dimana seharusnya rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya segelintir orang saja, disini kami memohon dikembalikannya rasa keadilan itu kepada
masyarakat Kota Pekanbaru,” kata Ibnul, Jumat (21/10/2022).

“Dimana kami dari gabungan beberapa OKP Kota Pekanbaru yangmewakili keluhan beberapa tokoh maupun sekelompok masyarakat Kota Pekanbaru yang merasa selalu menjadi korban dari perbuatan-perbuatan seorang Larshen Yunus yang cenderung mengadu domba
dan ada upaya menggiring opini yang sejatinya tidak benar dan mengandung sara dan diskriminalisasi,” jelasnya.

Lanjutnya, OKP Kota Pekanbaru dalam memberikan aspirasi kepada lembaga
sebesar Dewan Perwakilan selalu mengikuti aturan dimana selayaknya semua pihak juga menghormatinya.

“Hingga datang seorang Larshen Yunus dengan seenaknya memasuki ruang yang ada dilembaga sebesar DPRD yang seharusnya ada peraturan hingga administrasi untuk memasukinya, akan tetapi seolah-olah Larshen Yunus berada diatas aturan-aturan hukum. Untuk itu
kami memohon agar PN dapat mengembalikan kembali rasa keadilan itu kepada kami, terkhususnya
Masyarakat Pekanbaru,” sambungnya.

Mereka juga menyoroti kegaduhan yang diciptakan oleh Larshen Yunus pada tahun 2021 hingga 2022 yang diantaranya yaitu Tim Penasehat Ahli Gubernur Riau tahun 2021 telah melaporkan Larshen Yunus dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 29 tentang UU ITE.

Tidak hanya itu kata Ibnul, Larshen Yunus juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan masuk tanpa hak
Serta melakukan pengrusakan fasilitas di Kantor DPRD Riau.

“Brigjen Syech dari institusi Korem 031/WB juga melaporkan Larshen Yunus Sebagai
Pembuat berita yang mencemarkan nama baik institusi Korem 031/WB Ke Polda
Riau. Ia juga memposting flyer Terkait turnament laga ayam bangkok yang kemudian viral dan meresahkan sejumlah element masyarakat Riau dengan sebagai
Ketua KNPI Provinsi Riau,” imbuhnya.

Dan berbagai permasalahan lainnya yang ditimbulkan oleh Larshen Yunus. Oleh karena itu, mereka meminta agar PN Pekanbaru mengusut tuntas permasalahan yang dibikin oleh aktivis tersebut.

“Kami meminta PN Kota Pekanbaru Untuk segera telaah kajian pergerakan masyarakat Kota Pekanbaru bersatu atas dugaan yang dilakukan oleh Larshen Yunus selama tahun 2021 – 2022. Meminta PN Kota Pekanbaru untuk mendalami seluruh surat perkara yang dilakukan
Larshen Yunus,” tukasnya.

“Jangan takut intervensi atas orang-orang pro terhadap Larshen Yunus. Antisipasi besar kepala Larshen Yunus terhadap 29 laporan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat diduga mengandung unsur sara dan etnis,” tutupnya.