Potret Hukrim

Kejati Riau Siap Kawal Kecurangan Program JKN

3
×

Kejati Riau Siap Kawal Kecurangan Program JKN

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kejati Riau menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganannya kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Pengeran Pekanbaru.

Kegiatan ini digelar atau berlangsung Rabu (26/10/2022), dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas. Pada kesempatan itu dijelaskan tindak pidana korupsi merupa tindakan sudah merugikan keuangan negara atau pada perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.

Sehingganya ini harus diberantas dalam rangka wujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahkan dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 soal program JKN itu, telah menjamin program sosial, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun hingga jaminan kematian.

Sehingga lanjut Akmal, bila tindakan itu dilakukan yang dengan sengaja didalam mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN dan tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kejaksaan itu punya wewenang dengan cara memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lainnya.

“Jika ada peserta dirugikan, tidak dapat hak dalam Faskes, Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan juga alat kesehatan dan bahkan juga pemangku kepentingan lain, di dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan hal Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam
kegiatan tersebut yang dihadir oleh Kapusdokkes Polri Brigjen Asep Hendradiana, bahkan Perwakilan KPK RI. Kegiatan dilakukan ini dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid. (Suhartono)